Menuju konten utama

Jurnalis Tempo Alami Percobaan Peretasan Usai Tulis Korupsi Bansos

Upaya peretasan dilakukan melalui akun Telegram jurnalis Tempo. Lalu merembet tak bisa diaksesnya akun Whatsapp.

Jurnalis Tempo Alami Percobaan Peretasan Usai Tulis Korupsi Bansos
Ilustrasi peretasan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Jurnalis Tempo mengalami upaya peretasan usai menulis liputan terkait kasus korupsi pembagian bantuan sosial (bansos) COVID-19. Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sasmito Madrim mengecam hal tersebut dan mendesak pemerintah melindungi kerja-kerja jurnalis.

"Segera lindungi jurnalis dari ancaman serangan digital," ujar Sasmito dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/12/2020).

Sasmito menjelaskan, upaya peretasan jurnalis Tempo terjadi pada pukul 01.12 WIB pada 24 Desember 2020. Jurnalis tersebut mendapatkan keganjilan pada email, akun media sosial dan aplikasi pesan miliknya.

Mulanya ia menyadari ada pihak tak dikenal hendak menerobos masuk akun Telegram dengan alamat IP 114.124.172.93 dari Jakarta. Ia pun memeriksa email pribadi dan menemukan pemberitahuan perihal upaya peretasan dari pihak tidak dikenal.

"Ia juga menemukan petunjuk terkait ada yang masuk ke akun Facebook miliknya yang sudah lama tidak diaktifkan (deaktivasi) sekitar 6 bulan," tutur ulang Sasmito.

Kemudian pada pukul 03.27 WIB, akun Whatsapp Jurnalis Tempo tersebut, mendadak keluar dan tak bisa ia akses untuk beberapa saat. Ia berkali-kali memasukkan kode akses via pesan singkat dan telepon namun nihil respons.

"Barulah sekitar 10 menit kemudian, pada pukul 03.36 WIB, ia menerima SMS verifikasi dari Whatsapp. Ia lalu melapor ke kantor dan mendapat konsultasi keamanan digital dari Safenet," ujar Sasmito.

Upaya peretasan ini, menurut Sasmito, melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 sebab dapat dikategorikan menghalangi kerja-kerja jurnalistik. Serta melanggar UU ITE pasal 30 jo. Pasal 46 kegiatan mengakses secara melawan hukum adalah tindakan pidana.

"Kami meminta ditegakkannya hukum kepada pelaku peretasan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia untuk melindungi kemerdekaan pers dan kemerdekaan ekspresi," tandas Sasmito.

Baca juga artikel terkait PERETASAN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Dieqy Hasbi Widhana