Menuju konten utama

Jung Joon Young Terancam 7 Tahun Penjara dalam Kasus Video Mesum

Atas kasus perekaman dan penyebaran video secara ilegal, Jung Joon Young terancam hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.

Penyanyi K-pop Jung Joon-young, tengah, berbicara pada saat kedatangannya di Badan Kepolisian Metropolitan Seoul di Seoul, Korea Selatan, Kamis, 14 Maret 2019. AP / Ahn Young-joon

tirto.id - Jung Joon Young terancam hukuman 7 tahun 6 bulan penjara karena terlibat kasus perekaman dan penyebaran video secara ilegal.

Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Superstar K di Mnet tersebut, saat ini dituntut atas dugaan pembuatan video dan berbagi rekaman kamera tersembunyi dari hubungan seksualnya bersama beberapa perempuan ke grup obrolan KakaoTalk yang berisi teman-temannya.

Dalam grup obrolan tersebut diduga terdapat beberapa penyanyi pria lain, seorang CEO, dan juga teman-teman non-selebritinya.

Pada acara Section TV yang disiarkan pada Senin (18/3/2019), seorang pengacara bernama Oh Soo Jin menjelaskan, selain pembuatan video ilegal dan berbagi rekaman kamera tersembunyi, terdapat juga tuduhan tambahan yang akan diajukan kepada Jung Joon Young, yaitu ajakan kegiatan prostitusi.

"Dalam hal ini, terdapat satu orang yang melakukan beberapa kejahatan. Hukumannya bisa mencapai 1,5 kali kejahatan dengan hukuman yang lebih lama,” ujar Oh Soo Jin, seperti dilansir Soompi.

Pengacara menambahkan, menurut hukum tahun 2015 dan 2016 (ketika kejahatan itu terus dilakukan), hukuman maksimal yang mungkin didapat adalah lima tahun, yang jika ditambahkan dengan waktu penjara untuk ajakan prostitusi, maka dapat mencapai hukuman maksimum total 7 tahun 6 bulan penjara.

Sementara, Divisi Detektif Khusus Badan Kepolisian Metropolitan Seoul pada Selasa (19/3/2019) mengungkapkan, permintaan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Jung Joon Young dan Kim (seorang mantan karyawan di Burning Sun) telah diajukan ke pengadilan, demikian seperti dilansir Newsis.

Menurut polisi, keduanya dituduh membuat film dan berbagi video kamera tersembunyi dan foto-foto aktivitas seksual ke dalam ruang obrolan bersama teman-teman mereka.

Tuan Kim juga diduga menyiapkan kamera. Sampai kemudian, pada 15 Maret 2019 lalu, polisi melakukan penggeledahan di rumah Jung Joon Young dan Kim untuk mencari bukti, setelah pemeriksaan pertama Jung Joon Young dilakukan.

Sementara, besok Kamis (21/3/2019) interogasi kepada Jung Joon Young akan dilakukan untuk menentukan validitas tentang permintaan surat perintah penangkapan yang dibuat untuknya.

Jung Joon Young akan diinterogasi oleh kepala jaksa penuntut yakni Lim Min Sung di Pengadilan Distrik Pusat Seoul pukul 10:30 KST. Kepala jaksa penuntut akan memutuskan apakah ia akan menyetujui atau menolak surat permintaan penangkapan tersebut.

Baca juga artikel terkait BURNING SUN atau tulisan lainnya dari Maria Ulfa

tirto.id - Hukum
Penulis: Maria Ulfa
Editor: Yulaika Ramadhani
-->