Menuju konten utama

Jumlah Kekayaan 4 Pejabat yang Baru Dilantik Jokowi

Idrus Marham, Agum Gumelar, Moeldoko, dan Yuyu Sutisna sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Jumlah dan waktu pelaporannya beragam.

Jumlah Kekayaan 4 Pejabat yang  Baru Dilantik Jokowi
Presiden Joko Widodo melantik empat pejabat negara di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/1/2018). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Presiden Joko Widodo melantik empat pejabat baru di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/1) pagi. Ada yang menggantikan menteri yang turut serta dalam pemilihan kepala daerah, ada penggantian pejabat setingkat menteri, dan kepala staf salah satu matra TNI.

Sekjen Partai Golkar Idrus Marham menggantikan Khofifah Indar Parawansa--yang kini berstatus calon Gubernur Jawa Timur--sebagai Menteri Sosial. Kemudian ada nama Jenderal (purn) Moeldoko yang dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan menggantikan Teten Masduki.

Agum Gumelar, politisi senior yang sudah beberapa kali menjabat sebagai menteri di masa presiden Abdurrahman Wahid, dilantik sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Menteri Koordinator Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan Republik Indonesia ke-9 ini menggantikan alm. Hasyim Muzadi.

Terakhir ada Marsekal Madya Yuyu Sutisna, kini resmi berstatus Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) menggantikan Hadi Tjahjanto yang sudah jadi Panglima TNI pada awal Desember lalu. Nama Yuyu akhirnya keluar setelah Hadi rangkap jabatan (Panglima TNI dan KSAU) lebih dari satu bulan.

Jumlah Harta Empat Pejabat

Sebagaimana pejabat negara lain, empat orang ini juga masuk sebagai subjek wajib lapor harta kekayaan. Laman KPK menyebut ada tujuh penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaan, di antaranya pejabat negara pada lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, dan pejabat lain yang punya fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara.

Keempat pejabat baru itu sudah melaporkan harta kekayaan, meski tidak reguler. Jumlahnya beragam, namun mayoritas kekayaan mereka di atas Rp1 miliar berdasarkan data yang ada pada laman acch.kpk.go.id.

Moeldoko tercatat pernah melaporkan harta kekayaan dua kali, yakni pada 25 April 2012 dan 16 Agustus 2013. Laporan pertama saat Moeldoko menjabat sebagai Wakil Gubernur Lemhanas, sementara laporan kedua saat mantan Panglima TNI itu berpangkat Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Pada laporan pertama, Moeldoko tercatat punya harta sebanyak Rp32.185.223.702 dan US$450.000. Sementara laporan terakhir, hartanya tercatat Rp28.712.301.249 dan US$450.000.

Lalu Idrus Marham. Ia tercatat melaporkan harta kekayaan sebanyak tiga kali, pada 20 Juli 2001, 1 Desember 2004, dan 29 Desember 2009. Semuanya saat Idrus menjabat sebagai anggota DPR. Dalam pelaporan 2009 saat menjadi anggota DPR 2009-2014, harta Idrus mencapai Rp9.531.079.160 dan US$40.000. Pada pelaporan 2004, harta Idrus hanya Rp5.199.688.160.

Agum Gumelar juga sudah tiga kali melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 9 Juli 2001, 28 Februari 2005, dan 25 Februari 2008. Ketiga pelaporan dilakukan pada saat dirinya sudah berstatus mantan Menteri Perhubungan.

Dalam pelaporan tahun 2008, harta Agum tercatat Rp36.818.031.334 dan US$180.000. Angkanya naik dibanding 2005, Rp11.053.050.000 dan US$370.346.

Yuyu Sutisna jadi pejabat baru yang paling banyak melapor. Ia melakukannya empat kali, pada 1 September 2012 saat menjabat Panglima Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional III Medan, 17 Desember 2013 saat menjadi Komandan Lanud Iswahyudi, 29 September 2014 ketika mengepalai Staf Koopsau, dan 5 Desember 2016 ketika diamanahkan jabatan Pangkoopsau 1.

Harta kekayaan Yuyu tidak kalah ketimbang pejabat lain. Dalam pelaporan terakhir, harta Yuyu mencapai Rp4.413.571.474 dan US$43.500. Pada pelaporan 2014, harta Yuyu Rp3.259.955.993 dan US$43.423.

Segera Melapor Data Terbaru

KPK, melalui Kabiro Humasnya Febri Diansyah, mengingatkan kepada para pejabat baru untuk segera melaporkan harta kekayaan terkini. Hal itu perlu dilakukan untuk mencegah korupsi pada masing-masing kementerian dan institusi yang dipimpin.

"Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ini penting dilakukan sebagai bentuk transparansi pejabat pada publik, sehingga selain kepatuhan melaporkan, isi laporan juga harus benar," kata Febri di Jakarta, Rabu (17/1/2017).

Febri mengingatkan, wajib lapor harta kekayaan sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Di sana disebutkan bahwa seluruh penyelenggaraan negara yang menduduki jabatan baru wajib melaporkan kekayaannya. Mereka bisa menggunakan sistem e-LHKPN untuk mempermudah pelaporan.

Selain itu, Febri juga mengingatkan agar para pejabat negara terpilih tidak main-main dengan gratifikasi. Ia berharap, para pejabat negara mau menolak jika ada pemberian apapun yang berhubungan dengan posisinya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penyelenggara negara.

Baca juga artikel terkait RESHUFFLE KABINET atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Rio Apinino