Menuju konten utama

Juknis PPDB Jakarta 2020 akan Direvisi, Termasuk Soal Kuota Zonasi

Juknis PPDB Jakarta 2020, termasuk soal ketentuan kuota jalur zonasi, akan segera direvisi. 

Juknis PPDB Jakarta 2020 akan Direvisi, Termasuk Soal Kuota Zonasi
Sejumlah orang tua murid berunjuk rasa memprotes aturan PPDB DKI Jakarta di depan kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (29/6/2020). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj.

tirto.id - Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nomor 670/2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta Tahun Ajaran 2020/2021, akan segera direvisi.

Rencana revisi Juknis PPDB Jakarta 2020 tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah. Menurut dia, salah satu poin yang bakal direvisi adalah jalur zonasi di PPDB Jakarta.

"Juknis Kepala Dinas Nomor 670 ini nanti kami adendum, terkait dengan persentase yang (jalur) zonasi," kata Saefullah di Jakarta, pada Senin (6/7/2020) seperti dilansir Antara.

Saefullah tidak menjelaskan secara mendetail mengenai poin-poin apa saja dalam Juknis PPDB itu yang akan direvisi.

Dia mengklaim revisi peraturan dalam Juknis PPDB Jakarta 2020 itu bertujuan untuk menciptakan sistem pendidikan yang berpihak pada semua lapisan masyarakat. Saefullah berharap, tidak ada lagi masyarakat yang merasa terdiskriminasi oleh sistem PPDB Jakarta.

Saefullah menambahkan, sisa daya tampung seluruh SMP negeri di DKI Jakarta kini masih tersisa sebanyak 64 persen. Sedangkan di jenjang SMA 67 persen. Artinya, peluang peserta didik untuk masuk SMP dan SMA negeri di DKI Jakarta masih terbuka.

"Daya tampung SMP Negeri baru 46,17 persen, berarti masih ada 64 persen dan daya tampung SMA Negeri baru 32,94 persen, masih ada 67 peran. Jadi pemerintah dan swasta punya kewajiban bersama untuk menyelenggarakan wajib belajar di DKI Jakarta," tambah Saefullah.

Sebelumnya, banyak orang tua calon siswa memprotes sistem PPBD Jakarta 2020. Protes itu juga berujung pada demonstrasi ratusan orang tua murid di kantor Kemendikbud, pada 29 Juni lalu.

Mereka memprotes ketentuan dalam PPDB DKI Jakarta yang lebih memprioritaskan usia dibanding jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah, dalam seleksi jalur zonasi.

Kebijakan seleksi jalur zonasi berdasarkan umur ini mengacu pada aturan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB 2020/2021 dan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Nomor 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk PPDB 2020/2021.

Selain orang tua murid, Federasi Serikat Guru Indonesia, Komnas Perlindungan Anak, dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNJ juga terlibat dalam aksi unjuk rasa itu.

"Kami bersolidaritas bersama orang tua calon murid, mendorong Mendikbud untuk meminta Dinas Pendidikan DKI agar mengevaluasi PPDB DKI terkait memprioritaskan umur dan bukan jarak dalam jalur zonasi," kata Wasekjen FSGI Satriawan pada 29 Juni lalu.

FSGI meminta Kemendikbud untuk memperpanjang pendaftaran PPDB DKI Jakarta dan mendata ulang calon peserta didik yang tidak diterima di sekolah negeri karena usianya kalah dengan yang lebih tua.

Mereka juga mendesak ada penambahan kuota siswa perkelas sebanyak dua sampai tiga orang dan mengembalikan alokasi 50 persen pada PPDB Jalur zonasi sesuai Permendikbud 44/2019.

Baca juga artikel terkait PPDB JAKARTA 2020

tirto.id - Pendidikan
Sumber: Antara
Penulis: Addi M Idhom