Menuju konten utama

Juknis BOS 2021 Kemendikbud: Skema Penyaluran & Mekanisme Pencairan

Juknis Dana BOS 2021 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021.

Juknis BOS 2021 Kemendikbud: Skema Penyaluran & Mekanisme Pencairan
Guru melakukan pengecekan suhu badan dan penggunaan masker murid pascapenutupan sekolah terkait pelanggaran protokol kesehatan di salah satu Sekolah Dasar Negeri, Desa Pango Raya, Banda Aceh, Aceh, Selasa (12/1/2021). ANTARA FOTO/Ampelsa/aww.

tirto.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan petunjuk teknis atau juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler 2021.

Juknis Dana BOS 2021 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021. Mendikbud Nadiem Makarim meneken regulasi baru tersebut di pertengahan Februari lalu.

Dalam pernyataan resminya di akhir Februari kemarin, Menteri Nadiem menyatakan Kemendikbud mengalokasikan anggaran senilai Rp52,5 triliun untuk dana BOS 2021. Anggaran itu akan dipakai untuk penyaluran dana BOS 2021 kepada 216.662 sekolah tingkat SD, SMP, SMA/SMK hingga SLB.

"Sekarang [di penyaluran] dana BOS ada perubahan lebih afirmatif. Penggunaan dana BOS tetap fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka dan mendukung Asesmen Nasional," kata Nadiem.

Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 mengatur pokok-pokok kebijakan penyaluran dana BOS 2021, yang di antaranya adalah:

  • Nilai satuan biaya BOS bervariasi sesuai karakteristik masing-masing daerah
  • Penggunaan dana BOS tetap bisa fleksibel
  • Dana BOS dapat digunakan untuk keperluan persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM)
  • Pelaporan penggunaan Dana BOS dilakukan secara daring
  • Pelaporan penggunaan BOS secara online di laman bos.kemdikbud.go.id
  • Pelaporan menjadi syarat penyaluran dana BOS tahap berikutnya.

Besaran Dana BOS Reguler setiap sekolah memang tetap dihitung berdasar besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan jumlah Peserta Didik yang tercatat dalam Dapodik per tanggal 31 Agustus.

Namun, menurut Nadiem, nilai satuan BOS 2021 tiap sekolah bisa berbeda antar-daerah, karena dihitung berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) di setiap wilayah kabupaten/kota.

IKK merupakan indeks harga yang menggambarkan tingkat kemahalan konstruksi seperti bahan bangunan, jasa konstruksi suatu kabupaten/kota. Selama ini, IKK diberlakukan dalam penentuan porsi DAU suatu daerah.

Adapun IKK dipilih dan digunakan sebagai "proksi" dalam merefleksikan tingkat kesulitan suatu daerah dalam menyelenggarakan jasa kontruksi.

Kesulitan-kesulitan itu pun memberikan dampak yang sama terhadap operasional sekolah, seperti kesulitan dalam penyediaan bahan maupun perlengkapan.

Semakin sulit letak geografis daerah, maka semakin tinggi IKK. Artinya, semakin tinggi IKK suatu daerah maka semakin tinggi pula nilai satuan biaya BOS.

Adapun khusus bagi sekolah dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 orang di daerah khusus yang ditetapkan oleh Kemendikbud, akan diberikan alokasi dana BOS setara 60 peserta didik.

Sedangkan rentang nilai satuan biaya per peserta didik per tahun di setiap jenjang sekolah adalah sebagai berikut:

1. Sekolah Dasar (SD)

-Rata-rata kenaikan 12,19 persen

-Satuan biaya Rp900.000 (terendah) sampai Rp1.960.000 (tertinggi).

2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)

-Rata-rata kenaikan 13,23 persen

-Satuan biaya Rp1.100.000 (terendah) sampai Rp2.480.000 (tertinggi).

3. Sekolah Menengah Atas (SMA)

-Rata-rata kenaikan 13,68 persen

-Satuan biaya Rp1.500.000 (terendah) sampai Rp3.470.000 (tertinggi).

4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

-Rata-rata kenaikan 13,61 persen

-Satuan biaya Rp1.600.000 (terendah) sampai Rp3.720.000 (tertinggi).

5. Sekolah Luar Biasa (SLB)

-Rata-rata kenaikan 13,18 persen

-Satuan biaya Rp3.500.000 (terendah) sampai Rp7.940.000 (tertinggi).

Masih seperti tahun 2020, pelaporan penggunaan BOS masih diwajibkan sebagai persyaratan buat penyaluran dana bantuan operasional sekolah tahap selanjutnya.

Maka itu, Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 mengatur jadwal pencairan dana BOS dalam 3 tahap pada tahun ini berdasarkan selesainya pelaporan, dengan ketentuan berikut:

  • Tahap I cair setelah penyampaian laporan penggunaan BOS tahap II tahun sebelumnya
  • Tahap II cair setelah penyampaian laporan penggunaan BOS tahap III tahun sebelumnya
  • Tahap III cair setelah penyampaian laporan penggunaan BOS tahap I tahun anggaran.

Lantas, bagaimana jika sekolah berada di wilayah 3T atau terbatas dalam akses internet sehingga tidak bisa menyampaikan laporan penggunaan dana BOS tepat waktu?

Mengenai hal ini, Kemendikbud menyatakan pelaporan penggunaan dana BOS oleh sekolah secara daring dimaksudkan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Satuan pendidikan juga diberikan batasan waktu yang cukup panjang sesuai dengan ketentuan di

Permendikbud 6/2021. Sebab, ada selang 1 tahap bagi satuan pendidikan untuk melaporkan.

Sementara jika sekolah mengalami kesulitan dalam hal akses internet, pemda di daerah setempat diminta untuk membantu sekolah dalam menyampaikan laporan secara online.

Nadiem mengklaim, pada tahun 2020, kebijakan mewajibkan pelaporan penggunaan BOS sebagai persyaratan penyaluran berhasil mempercepat dan meningkatkan tingkat pelaporan.

Pada September 2020, 70 persen sekolah sudah melaporkan penggunaan BOS tahap 1. Lantas, di bulan Desember 2020, sudah 99 persen sekolah melaporkan penggunaan BOS tahap 1

"Ini meningkat dramatis karena kami menerapkan pelaporan secara daring (online)," kata dia.

Juknis BOS 2021 yang baru diterbitkan oleh Kemendikbud juga mengatur mekanisme pembayaran honor dengan bantuan operasional sekolah. Batas pembayaran honor dalam kondisi normal adalah maksimal 50 persen untuk sekolah negeri dan swasta.

Namun, aturan batasan maksimal 50 persen tersebut tidak berlaku dalam kondisi darurat bencana, baik yang ditetapkan oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Selain itu, honor pun bisa diberikan pada tenaga kependidikan jika dana masih tersedia.

Dana BOS reguler juga tetap tidak boleh digunakan untuk membangun sarana fisik apa pun. Dana BOS hanya boleh dipakai untuk keperluan non-fisik, termasuk buat pemeliharaan fasilitas sekolah.

Untuk pembangunan sarana fisik, pemerintah menyediakan dalam bentuk dana transfer ke daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan bantuan pemerintah lainnya. DAK Fisik untuk tahun 2021 sebesar Rp17,7 triliun yang dialokasikan bagi 31.000 sekolah di seluruh Indonesia.

Untuk melihat isi lengkap Juknis BOS 2021 dilakan klik link: Permendikbud 6/2021.

Baca juga artikel terkait DANA BOS atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH