Menuju konten utama

Jubir Wapres Jelaskan Alasan JK Terlibat di Uji Materi UU Pemilu

"Tapi yang pasti ada komunikasi antara Pak JK dengan Pak Jokowi [...] Tidak mungkin Pak JK bertindak sendiri tanpa berkoordinasi dengan presiden," kata Husein.

Jubir Wapres Jelaskan Alasan JK Terlibat di Uji Materi UU Pemilu
Wakil Presiden Jusuf Kalla. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) disebut telah berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ihwal keputusannya menjadi pihak terkait dalam uji materi Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Juru Bicara Wapres Husein Abdullah berkata, koordinasi pasti dilakukan sebab JK dan Jokowi merupakan satu kesatuan pemimpin di pemerintahan. Akan tetapi, Husain mengaku tidak tahu apakah sikap JK menjadi pihak terkait berdasarkan keinginannya sendiri atau atas permintaan Jokowi.

"Tapi yang pasti ada komunikasi antara Pak JK dengan Pak Jokowi [...] Tidak mungkin Pak JK bertindak sendiri tanpa berkoordinasi dengan presiden," kata Husein di Kantor Wapres RI, Jakarta, Senin (23/7/2018).

JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi yang diajukan Partai Perindo. Pengajuan itu disampaikan JK ke MK melalui kuasa hukumnya Irmanputra Sidin, Jumat (20/7/2018).

Menurut Husein, JK tidak memiliki kepentingan pribadi dalam bersikap. Politikus Golkar itu disebut hendak menjadi pihak terkait untuk memperjelas status dan kekuatan hukum atas Pasal yang dipermasalahkan Perindo.

"Posisi Pak JK menjadi menarik karena dia satu-satunya dalam objek perkara yang sedang diajukan uji materi. Beliau berpikir dan posisinya sedang dalam 2 masa jabatan, dan dia paling berkompeten untuk itu, sehingga mengabdikan diri membantu proses uji materi di MK," kata Husein.

Menurut Husein, JK sudah tahu potensi diterima atau ditolaknya uji materi UU Pemilu oleh MK. Akan tetapi, JK disebut memiliki tanggung jawab berpikir ke depan sehingga memutuskan terlibat di uji materi itu.

Ia juga menyebut, jika mau JK bukan tidak mungkin menjadi penggugat UU Pemilu. Namun, niat itu tak dijalankan karena JK tak ingin ada kesan seolah dirinya berambisi ingin menjadi wapres lagi.

"Pak JK sebenarnya bisa saja menjadi penggugat, tapi dia berpikir jalan tengahnya itu paling bagus pihak terkait saja. Toh dengan itu pembuktian bisa dilakukan, kalau dia menggugat kesannya kan berambisi. Kalau ini kan untuk pembuktian hukum dulu," tuturnya.

Perindo mengajukan uji materi ke MK untuk memperjelas aturan pencalonan presiden dan wapres di UU Pemilu. Pasal yang digugat Perindo mengatur, capres dan cawapres harus selain orang yang pernah menjadi presiden atau wapres sebanyak dua periode baik secara berturut-turut maupun tidak.

Menurut Perindo, pasal itu harusnya tak melarang orang menjadi capres atau cawapres jika pernah menjadi presiden atau wapres dua kali secara tidak berturut-turut. Mereka mendasarkan argumen pada isi Pasal 7 UUD 1945.

Beleid itu menyebut presiden dan wapres dapat dipilih kembali untuk posisi yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yantina Debora