Menuju konten utama

Jubir KPK: Imam Nahrawi Dicegah ke Luar Negeri Sejak Agustus

KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah Imam Nahrawi ke luar negeri sejak akhir Agustus 2019.

Jubir KPK: Imam Nahrawi Dicegah ke Luar Negeri Sejak Agustus
Menpora Imam Nahrawi (tengah) didampingi Jajaran Kemenpora memberikan keterangan pers terkait pengunduran dirinya di Kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis (19/9/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirim surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melarang mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum berpergian ke luar negeri sebelum keduanya resmi tersangka.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan komisi antirasuah telah mengirim surat tersebut sejak akhir Agustus 2019. Sementara Imam dan Miftahul baru diumumkan sebagai tersangka pada Rabu (18/9/2019).

“Kami sudah melakukan pelarangan ke luar negeri. Jadi KPK sudah mengirimkan surat pada pihak imigrasi sejak akhir Agustus 2019 ini untuk dua orang [Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum]," kata dia saat di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2019).

Febri menjelaskan, KPK telah melakukan penyidikan kepada politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu sejak tanggal 28 Agustus 2019 lalu. Sehingga berdasarkan UU KPK, komisi antirasuah telah memberikan surat kepada kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu bahwa penyidikan telah dimulai pada awal September.

"Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa baru tahu setelah pengumuman kemarin, saya kira seharusnya bukan demikian informasi yang benar. Karena sebelumnya kami sudah berikan informasi terkait penanganan perkara ini kepada para tersangka," ucap Febri.

KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus suap dugaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada Rabu (18/9/2019) kemarin.

Imam disangkakan telah menerima uang sejumlah Rp14,8 miliar sepanjang 2014-2018 melalui staf pribadinya, Miftahul Ulum. Pada periode 2016-2018 Imam juga ditengarai menerima tambahan Rp11,8 miliar.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp26.500.000.000. Uang itu merupakan fee atas mengurusi proposal dana hibah KONI kepada menpora tahun anggaran 2018," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Atas perbuatannya tersebut, Imam dan Ulum dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP KONI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz