Menuju konten utama

JR Saragih Jadi Tersangka Pemalsuan Legalisir Fotokopi Ijazah

JR Saragih menjadi tersangka pemalsuan legalisir fotokopi ijazah yang dipakai untuk memenuhi syarat menjadi calon kepala daerah di Pilgub Sumut 2018.

JR Saragih Jadi Tersangka Pemalsuan Legalisir Fotokopi Ijazah
Bakal calon Gubernur Sumatera Utara JR Saragih (kiri) disambut pendukungnya seusai mengikuti sidang putusan sengketa Pilkada di Gedung edung Badan Pengawas Bawaslu, di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (3/3/2018). ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi.

tirto.id - JR Saragih atau Jopinus Ramli Saragih ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan legalisir fotokopi ijazah oleh Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumatera Utara (Sumut).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengatakan JR Saragih diduga memalsukan legalisir fotokopi ijazah SMA Iklas Prasasti.

Menurut Andi, JR Saragih telah terindikasi memalsukan legalisir ijazah demi memenuhi syarat menjadi calon kepala daerah di Pilgub Sumut 2018.

"Iya betul [JR Saragih tersangka], terkait Legalisasi palsu terhadap ijazah," ujar Andi ketika dikonfirmasi pada Kamis malam (15/3/2018).

Berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Tim Gakkumdu Sumut, JR Saragih diduga melanggar Pasal 184 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Sentra Gakkumdu Sumut segera mengirimkan surat panggilan terhadap JR Saragih untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan penggunaan dokumen palsu tersebut. Rencananya JR Saragih akan diperiksa pada Senin, 19 Maret 2018.

Sentra Gakkumdu Sumut juga telah mengirimkan tim untuk mendatangi Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang diklaim telah melegalisir ijazah JR Saragih. Tim itu mengambil contoh tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan surat keterangan yang dilegalisir.

"Kami fokus pada tanda tangan, ada pemalsuan di situ," kata Andi seperti dikutip Antara.

KPU Sumut semula sudah menetapkan pasangan JR Saragih-Ance Celian tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pilgub Sumut 2018. KPU Sumut menilai berkas salinan legalisir STTB dan Ijazah milik Saragih tidak sah. Legalisir STTB dan ijazah itu sebelumnya digunakan Saragih untuk mendaftarkan diri dalam Pilkada Bupati Simalungun, 2010 dan 2015, yang sudah dia menangkan.

Pasangan ini kemudian menggugat keputusan itu ke Bawaslu Sumut. Bawaslu mengabulkan gugatan itu dan meminta JR Saragih melakukan legalisir ulang ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Namun, dalam proses di Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta Wilayah 2 Jakarta Pusat, JR Saragih justru melegalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) karena ijazah aslinya dilaporkan hilang.

Penetapan JR Saragih sebagai tersangka itu juga terjadi di tengah masih berjalannya proses sidang gugatannya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan terhadap keputusan KPU Sumut .

Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto menyatakan penetapan tersangka pada JR Saragih bisa berlanjut proses hukumnya karena menyangkut pidana terkait Pilkada. Pidana pemilu tidak termasuk dalam kategori kasus hukum calon kepala daerah yang ditunda prosesnya selama Pilkada 2018.

"Ini masuk dalam tindak pidana pemilu, maka tidak masalah diproses. Yang tetap diproses adalah OTT dan tindak pidana pemilu," ujar Setyo.

Baca juga artikel terkait PILGUB SUMUT 2018 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom