Menuju konten utama

JPU KPK Limpahkan Berkas Perkara Fayakhun Ke PN Jakarta Pusat

"Siang ini JPU KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Fayakhun Andriadi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Febri Diansyah.

JPU KPK Limpahkan Berkas Perkara Fayakhun Ke PN Jakarta Pusat
Anggota DPR RI Komisi I Fayakhun Andriadi. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melimpahkan berkas perkara dan dakwaan atas tersangka Fayakhun Adriandi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Fayakhun merupakan tersangka dalam kasus suap terkait dengan pembahasan alokasi anggaran APBN-P 2016 untuk Badan Kemanan Laut (Bakamla).

"Siang ini JPU KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Fayakhun Andriadi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya (08/08/2018).

Anggota Komisi 1 DPR-RI ini diduga menjadi penerima suap dalam pembahasan alokasi anggaran APBN-P 2016 untuk Badan Kemanan Laut (Bakamla). Ia diduga telah menerima imbalan senilai 1 persen dari total nilai proyek Bakamla, yang sebesar Rp1,2 triliun. Fayakhun diduga menerima suap Rp12 miliar.

Selain itu, Fayakhun juga diduga menerima suap sebesar 300.000 dolar AS dari pengusaha pemenang tender proyek satelite monitoring Bakamla, Fahmi Darmawansyah.

Febri menjelaskan berkas yang diserahkan memiliki tebal kurang lebih 300 halaman. Berkas tersebut berisi dokumen-dokumen penanganan perkara seperti berita acara dan lampiran lainnya.

Dalam berkas tersebut KPK menguraikan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh mantan anggota DPR-RI dari fraksi Golkar tersebut dan pihak lainnya dalam kasus dugaan suap terkait penganggaran di Bakamla.

Selanjutnya KPK tinggal menunggu jadwal persidangan perdana kasus ini akan digelar oleh pengadilan.

Sebelumnya Fayakhun telah ditahan sejak 28 Maret 2018. Namun pada 27 Mei 2018 masa penahanannya diperpanjang KPK hingga 25 Juni 2018.

Fayakhun disangkakan melanggar pasal 12 huruf a kecil atau pasal 12 huruf kecil atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jumlah pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Fayakhun, ada lima tersangka lain yang sudah menjalani proses hukum. Kelima orang tersebut adalah Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi; Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan; Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah serta 2 anak buahnya, Adami Okta dan Hardy Stefanus.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP BAKAMLA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yantina Debora