Menuju konten utama

JPU: Aman Abdurrahman Teroris Paling Berbahaya Se-Asia Tenggara

JPU menilai Aman terlibat dalam perkara bom Thamrin, bom di Samarinda, bom di Kampung Melayu, bahkan penyerangan di Mapolda Sumatera Utara.

JPU: Aman Abdurrahman Teroris Paling Berbahaya Se-Asia Tenggara
Terdakwa kasus dugaan serangan teror bom Thamrin dengan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman mengikuti sidang yang beragendakan pembacaan replik atau tanggapan dari Jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaannya (pleidoi), Rabu (30/5/2018). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anita mengatakan bahwa terdakwa kasus bom Thamrin 2016, Oman Rochman alias Aman Abdurrahman adalah teroris yang paling ditakuti dan berbahaya seantero wilayah Asia Tenggara. Pernyataan ini merujuk pada perkataan Kepala Pusat Internasional untuk Kekerasan Politik dan Riset Terorisme di Singapura, Rohan Gunaratna.

Anita mengaku bahwa Rohan yang berasal dari Srilanka ini pernah menemui Aman saat ia masih di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok pada Desember 2017 lalu. Rohan menawarkan pembebasan kepada terdakwa asalkan ia mau bekerja sama dengan pemerintah Indonesia.

"Terdakwa dikunjungi seorang Profesor Rohan asli Srilanka yang bekerja untuk negara Singapura yang berpendapat bahwa terdakwa sebagai satu-satunya teroris yang ditakuti dan berbahaya di wilayah Asia Tenggara," kata Anita, Rabu (30/5/2018).

Menanggapi hal ini, kuasa hukum dari Aman, Asludin Hatjani menegaskan bahwa hal itu tidak benar. Menurutnya, klaim tersebut adalah penilaian pribadi JPU. Bagi Asludin, Aman tetap tak pernah terlibat aksi terorisme tetapi hanya mendukung negara khilafah.

"Saya kira tidak benar," kata dia. "Kalau memang kami lihat, ajarannya banyak diikuti orang, tapi kalau [di] Asia Tenggara saya belum tahu."

JPU menilai Aman terlibat dalam perkara bom Thamrin, bom di Samarinda, bom di Kampung Melayu, bahkan penyerangan di Mapolda Sumatera Utara. Meski begitu, JPU mengatakan bahwa penyerangan tersebut tak lepas dari pengaruh Aman. Salah satunya adalah penyerangan di Medan oleh Syawaluddin Pakpahan.

Menurut JPU, pemikiran Syawaluddin dipengaruhi oleh tulisan Aman yang tertera dalam catatan harian daring milik Aman yang bisa diakses secara bebas. Syawaluddin juga mengaku bahwa ia menyerang polisi karena menerapkan hukum selain hukum Islam dan layak diperangi karena halal darahnya.

"Pemahaman Syawaluddin Pakpahan tersebut diakuinya telah didapat antara lain dari membaca kitap Seri Materi Tauhid yang diunduhnya dari situs atau blog [milik Aman]," jelas Anita lagi.

Atas pertimbangan-pertimbangan itu, JPU menolak pledoi Aman dan tetap menuntut pimpinan Jamaah Ansharut Daulah tersebut dengan hukuman mati. Sidang vonis Aman akan digelar pada Jumat (22/5/2018) setelah selesai lebaran mendatang.

Baca juga artikel terkait TERORISME atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yuliana Ratnasari