Menuju konten utama

Jokowi Tunda Pembahasan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Jokowi tunda pembahasan RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. 

Jokowi Tunda Pembahasan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan
Presiden Joko Widodo memberikan arahan pada Rakornas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan 2020 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (6/2/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Pembahasan RUU Cipta Kerja khusus klaster ketenagakerjaan resmi ditunda. Presiden Joko Widodo mengumumkan ini pada Jumat (24/4/2020).

"Klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda," katanya.

Pernyataan Jokowi menegaskan apa yang sudah dikatakan Ketua DPR RI Puan Maharani, kemarin. "Kami minta baleg tidak membahas dahulu materi-materi pada klaster ketenagakerjaan," katanya.

RUU Cipta Kerja terdiri dari 11 klaster. Di antara 10 klaster lain, bagian ketenagakerjaanlah yang paling banyak disorot dan dikritik, terutama oleh serikat buruh. Mereka menganggap pasal-pasal di sana menghilangkan banyak hak-hak buruh yang diatur dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Selain itu, RUU Cipta Kerja ini juga mengatur perluasan sistem kerja kontrak dan outsourcing yang dianggap akan lebih merentankan para pekerja. RUU ini juga dianggap mempermudah PHK.

Jokowi bilang DPR dan pemerintah sepakat menunda pembahasan klaster ini dalam rangka memperdalam substansi pasal per pasal. Ia juga mengatakan penundaan ini dalam rangka "untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan."

Selama ini buruh minim dilibatkan dalam pembahasan peraturan, padahal merekalah yang paling terdampak.

Baca juga artikel terkait RUU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Rio Apinino