Menuju konten utama

Jokowi Tidak Akan Keluarkan Perppu KPK Hingga Uji Materi Selesai

Jokowi menegaskan tidak akan mengeluarkan Perppu mengenai perubahan UU KPK.

Jokowi Tidak Akan Keluarkan Perppu KPK Hingga Uji Materi Selesai
Presiden Joko Widodo melantik wakil-wakil menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Jumat (25/10/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nz

tirto.id - Presiden Joko Widodo menegaskan tidak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait UU No. 19 tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK.

"Kita melihat bahwa sekarang ini masih ada proses uji materi di MK (Mahkamah Konstitusi). Kita harus menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain," kata Presiden Jokowi dalam acara diskusi mingguan dengan wartawan kepresidenan di Istana Merdeka Jakarta kepada Antara, Jumat (1/11/2019).

Saat ini setidaknya sudah ada tiga pihak yang mengajukan uji materi ke MK terkait UU No. 19 tahun 2019 yang telah menjalani sidang di MK.

"Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertatakenegaraan," tambah Presiden.

Para penggugat UU No. 19 tahun 2019 yakni 25 advokat yang juga berstatus sebagai mahasiswa pascasarjana Universitas Islam As Syafi'iyah dan 18 mahasiswa gabungan sejumlah universitas di Indonesia serta seorang advokat bernama Gregorius Yonathan Deowikaputra yang mengajukan uji materil dan formil atas UU KPK ke MK.

Dalam permohonanya, pemohon tidak hanya mengajukan uji formil atas UU KPK hasil revisi, tetapi juga uji materil.

Menurut penggugat, ada kerugian konstitusional yang dialami oleh pihaknya atas UU KPK hasil revisi. Pasalnya, dari sisi formil, penerbitan Undang-undang ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bahkan cenderung melanggar prosedur.

Penggugat menilai pengesahan UU tersebut tidak melalui rapat paripurna yang kuorum oleh DPR sedangkan menurut peraturan, sebuah Undang-undang bisa disahkan jika anggota DPR yang hadir lebih dari separuh. Dalam rapat paripurna 17 September 2019, hanya 102 orang dari 560 anggota DPR yang hadir. Oleh karenanya, UU ini dinilai bertentangan dengan konstitusi.

Sementara itu, dari sisi materil, pemohon mempermasalahkan Pasal 21 ayat (1) huruf a yang mengatur tentang dewan pengawas. Pemohon menilai, adanya dewan pengawas KPK justru berpotensi menyebabkan KPK menjadi tidak independen.

Namun, Majelis hakim konstitusi mempertanyakan keseriusan pemohon dalam mengajukan uji materil dan formil UU KPK hasil revisi. Dalam pengajuan uji materiil dan formil itu, dari 25 pemohon yang namanya tercantum dalam berkas permohonan, hanya 8 orang yang hadir dalam sidang perdana.

Menurut Majelis Hakim, jika dalam sidang perdana perdana saja pemohon tak seluruhnya hadir, bisa dinilai pemohon tak serius mengajukan permohonannnya.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim juga mempersoalkan banyaknya pemohon yang tak membubuhkan tanda tangan dalam berkas permohonan. Mereka menyimpulkan bahwa pemohon belum membaca atau menyetujui berkas permohonan yang dilayangkan ke MK.

Baca juga artikel terkait PERPPU KPK atau tulisan lainnya dari Antara

tirto.id - Politik
Reporter: Antara
Penulis: Antara
Editor: Widia Primastika