Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Jokowi Tiba di Indonesia Tanpa Penyambutan & Langsung Karantina

Jokowi tiba di Indonesia usai kunjungan kerja ke luar negeri, Jumat (5/11). Jokowi melakukan karantina mandiri di Istana Bogor.

Jokowi Tiba di Indonesia Tanpa Penyambutan & Langsung Karantina
Presiden Joko Widodo (kiri) disambut Putra Mahkota Abu Dhabi dan Wakil Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata PEA Sheikh Mohamed bin Zayed Al Nahyan saat tiba di Istana Al-Shatie, Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, Rabu (3/11/2021). ANTARA FOTO/Setpres-Laily R/foc.

tirto.id - Presiden Joko Widodo tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Baten setelah 7 hari kunjungan kerja ke luar negeri, Jumat (5/11/2021) pukul 08.30 WIB. Jokowi meminta kepada para pejabat untuk tidak menyambut kepulangan dari luar negeri karena ingin langsung melakukan karantina mandiri.

“Bapak Presiden meminta kepada kami agar tidak perlu ada penjemputan, karena setibanya di tanah air, Bapak Presiden akan langsung melaksanakan karantina mandiri di Istana Kepresidenan Bogor dengan perangkat melekat,” ucap Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono dalam keterangan, Jumat.

Selama karantina, Jokowi akan berpisah dengan keluarga. Presiden akan tinggal terpisah dari keluarganya yang ada di Wisma Bayurini sesuai dengan prosedur tempat karantina.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito memberikan diskresi kepada Presiden Jokowi dan jajaran untuk melakukan karantina mandiri usai kepulangan dari luar negeri.

Sebagai catatan, seluruh WNI dan WNA yang tiba di Indonesia harus karantina di hotel yang ditunjuk satgas selama 5x24 jam untuk yang belum menerima dosis penuh (baru 1 dari 2 dosis) dan 3x24 jam untuk yang sudah menerima dosis penuh.

“Kami, Satuan Tugas Penanganan Covid memberikan diskresi kepada pejabat setingkat menteri ke atas untuk melaksanakan karantina mandiri,” ucap Ganip kepada Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden.

Meski mendapat diskresi, Jokowi tetap wajib menjalani tes PCR di tempat karantina. Mantan Wali Kota Solo ini pun wajib mengenakan masker dan menghindari kerumunan. Ia pun wajib melakukan tes PCR ketiga sebelum mengakhiri karantina.

Mengenai lamanya karantina, Ganip mengatakan sesuai Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap diwajibkan melaksanakan karantina selama 3x24 jam.

“Kita ketahui bahwa Bapak Presiden sudah menerima vaksin dosis lengkap, sehingga karantina yang dijalankan selama 3x24 jam. Setelah menjalani karantina selama tiga hari dan mendapatkan hasil negatif di kedua tes PCR, Bapak Presiden bisa beraktivitas kembali," kata Ganip.

Baca juga artikel terkait KARANTINA MANDIRI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz