Menuju konten utama

Jokowi Tetapkan Perpres untuk 55 Proyek Nasional Baru

Pemerintah menambahkan 55 proyek strategis nasional melalui penetapan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Jokowi Tetapkan Perpres untuk 55 Proyek Nasional Baru
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri PUPR Basoeki Hadimoeljono (kanan), Seskab Pramono Anung (kiri) dan Dirut PT Trans Jabar Tol Muhammad Sadeli (kedua kiri) meninjau pembangunan tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) Seksi I, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/6). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.

tirto.id - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mengandung penambahan 55 Proyek Strategis Nasional (PSN) baru.

Dalam Lampiran Perpres Nomor 58 Tahun 2017, berdasarkan hasil evaluasi atas kelayakan dan perkembangan PSN, perhitungan proyek sudah selesai sebanyak 20 proyek. Sementara itu proyek yang dikeluarkan dari daftar PSN sebanyak 15 proyek, serta 55 proyek baru dan satu program industri pesawat terbang masuk menjadi PSN.

Berdasarkan perubahan itu maka total daftar PSN menjadi 245 proyek, satu program kelistrikan dan satu program industri pesawat terbang, demikian menurut keterangan yang dihimpun dari Sekretariat Kabinet melalui laman resminya di Jakarta, Jumat (23/6/2017).

Pada 15 Juni 2017, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), yang merupakan proyek infrastruktur sebagai upaya mewujudkan Nawacita dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Sebelumnya, pada 31 Mei 2017, Presiden Jokowi telah pula menetapkan Perpres Nomor 56 Tahun 2017 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional, dalam upaya percepatan pengadaan tanah yang dikuasai masyarakat dan meminimalisasi dampak sosial yang timbul terhadap masyarakat sebagai akibat dibebaskannya lahan masyarakat dimaksud untuk pembangunan PSN.

Hal utama dalam perubahan Perpres Nomor 58 Tahun 2017 tersebut adalah bahwa pembiayaan dalam pembangunan PSN dapat pula dilakukan melalui non anggaran pemerintah.

PSN yang bersumber dari non anggaran Pemerintah itu dikoordinasikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, terhadap lokasi Proyek Strategis Nasional yang tidak berkesesuaian dengan rencana tata ruang kabupaten/kota atau rencana tata ruang kawasan strategis nasional, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat memberikan rekomendasi kesesuaian tata ruang atas lokasi PSN.

Untuk penetapan tanah lokasi PSN dilakukan oleh Gubernur. Tanah yang telah ditetapkan lokasinya tidak dapat dilakukan pemindahan hak atas tanahnya oleh pemilik hak kepada pihak lain selain kepada Badan Pertanahan Nasional.

Dalam hal jangka waktu penetapan lokasi dimaksud telah berakhir dan penyediaan tanah untuk pelaksanaan PSN belum selesai, gubernur memperbaharui penetapan lokasi PSN untuk jangka waktu dua tahun.

Seluruh dokumen yang telah ada sebelum pembaharuan penetapan lokasi PSN menjadi dokumen penyediaan tanah untuk PSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam rangka penggunaan barang dan/atau jasa dalam negeri, penanggung jawab PSN dapat bekerja sama dengan badan usaha nasional dalam negeri dan/atau badan usaha asing yang memiliki komitmen dalam pengembangan peralatan dan komponen, sumber daya manusia, dan transfer teknologi yang diperlukan dalam pelaksanaan PSN.

Mengutip data yang juga dikompilasi Antara, proyek-proyek baru yang masuk program Percepatan Pelaksanaan PSN di antaranya adalah:

1. Jalan Tol Waru (Aloha)-Wonokromo-Tanjung Perak, Surabaya, Jatim, sepanjang 18,2 km;

2. Jalan Tol Batu Ampar-Muka Kuning-Bandara Hang Nadim, Batam, Kepri, sepanjang 25 km;

3. Jalan Tol Sukabumi-Ciranjang-Padalarang, Jabar, sepanjang 61 km;

4. Jalan Tol Bukittingi-Padang Panjang-Lubuk Alung-Padang, Sumbar, sepanjang 80 km;

5. Jalan Tol Yogyakarta-Bawen, DIY dan Jateng, sepanjang 71 km;

6. Pembangunan Jalan Lingar Trans Morotai, sepanjang 231,84 km, Maluku Utara;

7. Jalan Penghubung Gorontalo-Manado, sepanjang 301,7 km;

8. Jalan Palu-Parigi, Sulawesi Tengah, sepanjang 83,6 km;

9. Kereta Api Purukcahu-Bangkuang, Kalimantan Tengah;

10. Pembangunan rel kereta api Kalimantan Timur;

11. Kereta Api Jambi-Pekanbaru dan Jambi-Palembang;

12. Proyek revitalisasi Bandara Tjilik Riwut, Palanga Raya;

13. Proyek Pembangunan Bandara Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara;

14. Pembangunan rumah khusus di wilayah perbatasan secara nasional;

15. Pembangunan Pos Lintas Batas Negara di Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT;

16. Percepatan Pembangunan Technopark secara nasional;

17. Pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu, di Talaud, Sulawesi Utara;

18. Proram Industri Pesawat Jarak Menengah N-245; dan

19. Program Industri Pesawat Jarak Menengah R-80 (bersumber dari non anggaran pemerintah dan tanpa jaminan pemerintah).

Baca juga artikel terkait PROYEK STRATEGIS NASIONAL atau tulisan lainnya dari Akhmad Muawal Hasan

tirto.id - Hukum
Reporter: Akhmad Muawal Hasan
Penulis: Akhmad Muawal Hasan
Editor: Akhmad Muawal Hasan