Menuju konten utama

Jokowi Terbitkan Aturan Perlindungan Khusus bagi Anak

Ada 15 jenis kasus anak yang diakomodir dalam aturan ini mulai dari korban eksploitasi, kekerasan, hingga anak berhadapan dengan hukum.

Jokowi Terbitkan Aturan Perlindungan Khusus bagi Anak
Sejumlah murid kelas 1 duduk di ruang kelas di SD Negeri 1 Praja Taman Sari di Desa Wonuamonapa, Konawe, Sulawesi Tenggara, Senin (13/7/2020). (ANTARA FOTO/Jojon/wsj)

tirto.id - Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak. Aturan ini diteken Jokowi pada 10 Agustus 2021.

Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodawardhani mengatakan, penerbitan PP 78 tahun 2021 didasari dua faktor, yakni faktor sosiologis-empirik dan kebutuhan yuridis.

"Dari perspektif sosiologis-empirik, terdapat situasi dan kondisi tertentu yang membahayakan diri dan jiwa anak, termasuk di antaranya, anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang dieksploitasi baik secara seksual maupun ekonomi, anak yang menjadi korban perdagangan, dan kondisi-kondisi khusus lainnya," kata perempuan yang karib disapa Dani ini dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/8/2021).

Dani menekankan, Presiden Jokowi selalu berpesan bahwa ia ingin anak Indonesia harus terlindungi karena harapan Indonesia Maju ada di pundak anak-anak saat ini. Selain itu, Jokowi juga mengingatkan bahwa pemerintah harus mampu untuk memberikan pelayanan pengaduan yang mudah diakses.

"Sedangkan dari perspektif yuridis, PP ini dapat dirunut amanat pembentukannya dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai perlindungan khusus bagi anak melalui pembentukan Peraturan Pemerintah," kata Dani.

Dani pun menuturkan, PP 78 tahun 2021 juga memberikan pelayanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus karena mengatur pencegahan dan penanganan 15 jenis kasus anak yang memerlukan perlindungan khusus, termasuk bagi anak korban bencana non-alam seperti wabah.

Selain itu, PP 78/2021 juga memperjelas ruang kewenangan pemerintah pusat, daerah dan lembaga lain dalam mengambil langkah kasus berkaitan perlindungan anak. Aturan ini juga memberikan ruang partisipasi bagi publik dalam perlindungan anak.

Sebagai catatan, PP 78/2021 mengamanatkan dan tata cara perlindungan anak-anak dalam sejumlah kasus. Setidaknya ada 15 kasus anak yang diakomodir dalam PP ini yakni Anak dalam Situasi Darurat; Anak yang Berhadapan dengan Hukum; Anak dari Kelompok Minoritas dan Terisolasi; Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi dan/atau Seksual; Anak yang Menjadi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya; Anak yang Menjadi Korban Pornografi. Kemudian Anak dengan HIV dan AIDS; Anak Korban Penculikan, Penjualan, dan/atau Perdagangan; Anak Korban Kekerasan Fisik dan/atau Psikis; Anak Korban Kejahatan Seksual; Anak Korban Jaringan Terorisme; Anak Penyandang Disabilitas; Anak Korban Perlakuan Salah dan Penelantaran; Anak dengan Perilaku Sosial Menyimpang; dan Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan Terkait dengan Kondisi Orangtuanya.

Baca juga artikel terkait PERLINDUNGAN ANAK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri