Menuju konten utama

Jokowi Teken Perpres Perlindungan Anak sebagai Korban dan Saksi

Presiden Jokowi menerbitkan Perpres 75 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi pada 6 Juli 2020.

Jokowi Teken Perpres Perlindungan Anak sebagai Korban dan Saksi
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat acara penyaluran dana bergulir untuk koperasi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (23/7/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Presiden Jokowi menerbitkan Perpres 75 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi pada 6 Juli 2020.

Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menuturkan, penerbitan Perpres 75 tahun 2020 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Dalam Perpres No. 75/2020, Presiden menegaskan kembali bahwa setiap anak Indonesia, khususnya anak yang menjadi korban tindak pidana (Anak Korban) dan anak yang menjadi saksi tindak pidana (Anak Saksi) berhak atas pemenuhan hak dan rasa aman sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Dini dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2020).

Dini menuturkan, pemerintah mengatur sejumlah hak saksi anak dan korban anak yakni upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga; lalu soal jaminan keselamatan, baik fisik, mental, maupun sosial, dan kemudahan dalam mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara; dan terakhir kemudahan untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.

Dini mengatakan, kehadiran Perpres 75 tahun 2020 menjadi komitmen negara dalam melindungi keselamatan anak dengan melindungi pihak di sekitar.

"Dengan Perpres No. 75/2020, Presiden menjamin kehadiran negara dengan menjamin keselamatan Anak Korban dan Anak Saksi dengan melindungi keamanan pribadi, keluarga, dan/atau harta bendanya," tutur Dini Purwono.

Terpisah, Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar mengatakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban akan menggunakan Perpres 75 Tahun 2020 sebagai acuan operasional dalam memberikan jaminan hak–hak anak korban dan anak saksi yang tersangkut kasus pidana. Sebab, UU Nomor 11 Tahun 2012 tidak menyinggung peran LPSK dalam pemenuhan hak anak korban dan hak anak saksi.

“Perpres ini sangat membantu tugas LPSK ke depannya, kami siap laksanakan mandat Perpres ini," tegas Livia dalam keterangan tertulis, Rabu.

Livia menuturkan, Perpres ini memberikan sejumlah mandat kepada LPSK beberapa hal seperti memberi layanan rehabilitasi medis dan sosial anak saksi dan korban; jaminan keselamatan (fisik, mental dan sosial); serta kemudahan dalam mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.

Kemudian, LPSK juga diberi mandat untuk menjamin keselamatan bagi anak saksi dan korban yang meliputi perlindungan keamanan pribadi, keluarga, dan atau harta benda; perlindungan dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian; kerahasiaan identitas; pengurusan identitas baru; penyediaan tempat kediaman baru; hingga pemberian nasihat hukum dan atau pendampingan bagi anak saksi dan korban.

Livia menjelaskan, Perpres ini akan menjadi acuan dan pijakan penting bagi LPSK untuk segera mengembangkan kantor perwakilan daerah agar layanan bagi anak saksi dan anak korban semakin mudah diakses.

Baca juga artikel terkait PERLINDUNGAN SAKSI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri