Menuju konten utama

Jokowi Teken Perpres Mobil Listrik, Menperin Pastikan Ada Insentif

Setelah Perpres Mobil Listrik diteken Presiden Jokowi, pemerintah akan merevisi PP Nomor 41 tahun 2013 untuk mengatur pemberian insentif terkait pajak kendaraan bertenaga setrum.

Jokowi Teken Perpres Mobil Listrik, Menperin Pastikan Ada Insentif
Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Mochamad Ashari (kiri) mengemudikan mobil listrik Lowo Ireng Reborn di ITS Surabaya, Jawa Timur, Kamis (18/7/2019). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.

tirto.id - Beleid pengembangan kendaraan bermotor listrik akhirnya diteken Presiden Joko Widodo. Regulasi yang meluncur dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) itu diharapkan dapat mengakselerasi industri mobil listrik, seperti telah dibahas bersama oleh lintas instansi/lembaga dan pengusaha.

Terlebih, 60 persen komponen mobil listrik bergantung pada baterai yang bahan dasar produksinya, seperti kobalt, mangan dan lainya, tidak ada di Indonesia.

"Strategi bisnis ini kita rancang agar nanti kita bisa mendahului dalam membangun industri mobil listrik yang kompetitif," kata Jokowi pada Kamis (8/8/2019) seperti dilansir Sekertariat Kabinet.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan Perpres Mobil Listrik mengatur Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang harus mencapai 35 persen pada tahun 2023. Hal itu juga memungkinkan upaya ekspor otomotif nasional ke Australia.

"Karena dalam Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA), ada persyaratan 40 persen TKDN, sehingga kami sinkronkan dengan fasilitas yang ada," kata dia, di Jakarta, pada hari ini.

Di samping itu, ia menyampaikan kebijakan pengembangan mobil listrik tak hanya akan berkaitan dengan Perpres yang mengatur percepatan dan pembagian tugas terhadap sejumlah kementerian untuk penyediaan infrastruktur, research and development serta regulator.

Nantinya, pengembangan tersebut bakal mengacu pada revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2013 yang terkait dengan sistem fiskal dan perpajakan, seperti Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

"Akan ada insentif, apabila full electric vehicle atau fuel cell dengan emisi nol, maka PPnBM-nya juga nol. Jadi, berbasis kepada emisi yang dikeluarkan. Mobil listrik akan jalan apabila insentifnya pun jalan. Karena saat ini, mobil listrik harganya 40 persen lebih mahal daripada mobil biasa,” ujarnya.

Dalam revisi PP Nomor 41, dimasukkan juga roadmap (peta jalan) mengenai teknologi berbagai kendaraan berbasis listrik, termasuk untuk mengantisipasi teknologi kendaraan berbasis hidrogen atau fuel cell vehicle.

"Jadi keseluruhan perkembangan teknologi sudah diadopsi," ujar Airlangga.

Baca juga artikel terkait MOBIL LISTRIK atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom