Menuju konten utama

Jokowi Teken Perpres 72/2020, Revisi Kedua APBN 2020 Akibat Corona

Pemerintah merevisi kedua APBN tahun 2020 setelah Presiden Jokowi menandatangani Perpres 72 tahun 2020 pada 24 Juni 2020.

Jokowi Teken Perpres 72/2020, Revisi Kedua APBN 2020 Akibat Corona
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kanan) dan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas (kiri) meninjau layanan kependudukan di Pasar Pelayanan Publik Rogojampi, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (25/6/2020). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya.

tirto.id - Pemerintah merevisi kedua Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2020 setelah Presiden Jokowi menandatangani Perpres 72 tahun 2020 pada 24 Juni 2020. Pemerintah mengatur ulang postur belanja akibat Covid-19 sebagai revisi dari Perpres No.54/2020 yang diterbitkan awal April lalu.

"Untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, dilakukan perubahan terhadap Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020," bunyi pasal 1 ayat 1 sebagaimana isi Perpres 72 tahun 2020 yang diterima Tirto, Sabtu (27/6/2020).

Dalam Perpres tersebut, pemerintah menyatakan anggaran pendapatan negara diperkirakan Rp1.699 triliun. Pendapatan tersebut terdiri atas penerimaan pajak sebesar Rp1.404 triliun, penerimaan bukan pajak Rp294 triliun dan penerimaan hibah sebesar Rp1,3 triliun.

Sementara itu, anggaran belanja pemerintah menjadi Rp2.739 triliun. Pemerintah pusat juga menganggarkan belanja untuk Covid-19 mencapai Rp358 triliun serta transfer khusus tambahan belanja untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp5 triliun.

"Anggaran Belanja Pemerintah Pusat diperkirakan Rp1.975.240.206.353.000, termasuk tambahan belanja untuk penanganan pandemi COVID-19 Rp358.880.235.830.000," dikutip Tirto sebagaimana bunyi pasal 1 ayat 4 poin a Perpres tersebut.

Kemudian anggaran transfer daerah dan dana desa cukup signifikan untuk penanganan Covid. Sebagaimana bunyi pasal 1 ayat 4 poin b Perpres 72 tahun 2020 berbunyi, "anggaran transfer ke daerah dan dana desa diperkirakan Rp763.925.645.050.000, termasuk tambahan belanja untuk penanganan pandemi COVID-19 sebesar Rp 5 triliun."

APBN Perubahan 2020 ini mematok pendapatan negara yang lebih rendah daripada yang postur APBN 2020 sebagaimana diteken dalam Perpres 54 tahun 2020. Pemerintah sebelumnya mematok pendapatan negara mencapai Rp 1.760,883 triliun.

Sementara itu, Belanja negara di APBN-P 2020 lebih tinggi dibandingkan dengan yang ditetapkan dalam Perpres 54 sebesar Rp 2.613,82 triliun.

Perpres juga menyatakan Pembiayaan Anggaran diperkirakan mencapai Rp1.039 triliun. Uang tersebut digunakan untuk pembiayaan utang, pembiayaan investasi, pemberian pinjaman, kewajiban penjaminan; dan pembiayaan lainnya.

Baca juga artikel terkait APBN 2020 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri