Menuju konten utama

Jokowi Tegaskan Tak Ada Pengembalian Mandat oleh Pimpinan KPK

Presiden Jokowi menegaskan tidak pernah ada skema pengembalian mandat dalam mekanisme penolakan usai terpilihnya ketua baru di KPK.

Jokowi Tegaskan Tak Ada Pengembalian Mandat oleh Pimpinan KPK
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Kepala Staf Kepresiden Moeldoko (kiri) dan Mensesneg Pratikno (kanan) menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak pernah ada skema pengembalian mandat oleh pimpinan KPK menanggapi mekanisme penolakan usai terpilihnya ketua baru di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sejak awal, saya sudah sampaikan, saya tak pernah meragukan pimpinan KPK yang sekarang. Sudah saya sampaikan berkali-kali kinerja KPK itu baik. Dan dalam Undang-Undang KPK tak ada, tak mengenal kita yang namanya mengembalikan mandat. Enggak ada," jelas dia usai membuka Musyawarah Nasional (Munas) XVI di Hotel Sultan, Senayan Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).

Jokowi mengatakan, hanya ada skema mengundurkan diri, meninggal dunia sampai terkena tindak pidana korupsi. Mekanisme pengembalian mandat kepada presiden tidak pernah ada di sistem KPK.

"Yang ada itu mengundurkan diri, ada. Meninggal dunia, ada. Terkena tindak pidananya korupsi, ya. Tapi yang namanya mengembalikan mandat itu enggak ada," terang dia.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, saat ini pemerintah sedang bertarung memperjuangkan substansi-substansi di revisi UU KPK yang diinisiasi oleh DPR. Jokowi mengingatkan, KPK merupakan lembaga negara, maka dari itu ia berharap anggota KPK lebih bijak bersikap.

"Seperti yang sudah saya sampaikan beberapa waktu lalu. Jadi, KPK itu lembaga negara, institusi negara. Jadi bijak lah dalam kita bernegara," papar dia.

Sementara itu, mengenai banyak pihak yang belum setuju mengenai poin-poin revisi undang-undang KPK Jokowi meminta semua pihak terus mengawasi usai undang-undang selesai direvisi.

"Mengenai revisi UU KPK, itu kan ada di DPR. Marilah kita awasi bersama-sama. Semuanya awasi semua. Dan KPK tetap kita posisi kuat dalam pemberantasan korupsi. Tugas kita bersama," terang dia.

Sebagai informasi sebelumnya, tiga pimpinan KPK yang menyatakan menyerahkan mandat pengelolaan lembaganya ke Presiden yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode Syarif.

Penyerahan mandat itu dilakukan karena pimpinan KPK merasa tidak pernah diajak bicara dalam pembahasan revisi Undang-Undang KPK yang kini tengah dilakukan oleh DPR dan pemerintah.

Tiga pimpinan KPK juga menilai revisi UU KPK dari DPR bisa melemahkan lembaganya. Jokowi menegaskan sejak awal ia tidak pernah meragukan pimpinan KPK. Ia juga menilai kinerja KPK baik.

Presiden mengaku terbuka bertemu para pimpinan KPK untuk menampung aspirasi mereka terkait revisi UU. Ia pun mempersilakan pimpinan KPK untuk mengajukan pertemuan kepada Menteri Sekretaris Negara.

"Tanyakan Mensesneg, ada enggak pengajuan itu. Kalau ada tentu akan diatur waktunya dengan acara yang ada di Presiden," tandas dia.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Hukum
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri