Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Jokowi soal Protokol Kesehatan: Tegakkan Aturan Secara Konkret

Jokowi minta Kapolri, Panglima TNI, dan Ketua Satgas Covid-19 menindak tegas apabila ada pihak yang melanggar protokol kesehatan.

Jokowi soal Protokol Kesehatan: Tegakkan Aturan Secara Konkret
Presiden Joko Widodo bersiap memimpin rapat terbatas (ratas) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/7/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/POOL/foc.

tirto.id - Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah tidak akan bernegosiasi dalam penegakan protokol kesehatan selama pandemi COVID-19. Jokowi pun meminta Kapolri, Panglima TNI, dan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 untuk menindak secara tegas apabila ada pihak yang melanggar pembatasan-pembatasan yang sebelumnya telah ditetapkan.

"Jadi jangan hanya sekadar imbauan, tapi harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan aturan secara konkret di lapangan," kata Presiden Jokowi saat memimpin rapat terbatas untuk membahas laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin pagi, (16/11/2020).

Jokowi menegaskan, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Pemerintah pun sudah memutuskan pembatasan sosial, termasuk pembubaran kerumunan sehingga perlu penegakan hukum.

Mantan Wali Kota Solo itu mengingatkan, kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam penanganan COVID-19 perlu dilakukan agar pandemi bisa dikendalikan dengan baik. Ia juga minta Mendagri Tito Karnavian untuk berani mengingatkan, bahkan menegur kepala daerah yang lalai dalam penerapan protokol kesehatan.

"Saya juga minta Kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengingatkan, kalau perlu menegur, kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota untuk bisa memberikan contoh-contoh yang baik kepada masyarakat, jangan malah ikut berkerumun," kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Jokowi meminta kepada daerah yang sudah menerbitkan aturan tentang penegakan protokol kesehatan untuk menerapkan aturan dengan baik. Ia menekankan pemerintah berkewajiban mengambil tindakan hukum sebagai bentuk ketegasan mendisiplinkan masyarakat.

Jokowi menyinggung data terakhir per 15 November, rata-rata kasus aktif Covid-19 di Indonesia sudah berada pada angka 12,82 persen yang jauh lebih rendah daripada rata-rata kasus aktif dunia yang mencapai 27,85 persen. Rata-rata kesembuhan pasien Covid-19 di Indonesia juga sangat bagus, yakni mencapai 83,92 persen yang jauh lebih baik dibandingkan dengan angka kesembuhan dunia di angka 69,73 persen.

"Angka-angka yang bagus ini jangan sampai rusak gara-gara kita kehilangan fokus kendali karena tidak berani mengambil tindakan hukum yang tegas di lapangan," kata Jokowi.

Presiden pun mengingatkan angka penanganan COVID-19 saat ini tidak lepas dari peran serta dokter, tenaga medis dan paramedis yang berbulan-bulan menangani COVID-19. Ia tidak ingin pengorbanan tenaga medis yang berhari-hari menghadapi COVID-19 hancur akibat kegiatan yang berlawanan dengan pencegahan penyebaran COVID-19.

"Jangan sampai apa yang telah dikerjakan oleh para dokter, perawat, tenaga medis, paramedis menjadi sia-sia karena pemerintah tidak bertindak tegas untuk sesuatu kegiatan yang bertentangan dengan protokol kesehatan dan peraturan-peraturan yang ada," ucapnya.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz