Menuju konten utama

Jokowi soal Bahar Smith: Pukul Orang Urusannya Sama Polisi

Jokowi mengatakan tak ada kriminalisasi ulama. Kalau ada yang memukul orang dan diusut seperti Bahar bin Smith, itu jelas bukan kriminalisasi.

Jokowi soal Bahar Smith: Pukul Orang Urusannya Sama Polisi
Presiden Joko Widodo (tengah) berbincang dengan nasabah Bank Wakaf Mikro (BWM) di Pondok Pesantren Mambaul Maarif Denanyar, Jombang, Jawa Timur, Selasa (18/12/2018). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Penganiayaan remaja oleh Bahar bin Smith dikomentari Presiden Joko Widodo, meski tak menyebutkan nama secara eksplisit. Menurut Jokowi kasus itu murni urusan polisi.

"Kalau ada yang memukuli orang, urusannya dengan polisi bukan dengan saya. Mesti seperti itu. Masak mukuli sampai berdarah-darah?" katanya dalam acara Deklarasi Akbar Ulama Madura Bangkalan, Rabu (19/12/2018), mengutip Antara.

Tadi malam (18/12/2018), Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menahan Bahar bin Smith atas kasus dugaan penganiayaan terhadap dua remaja di Bogor, Jawa Barat. Karena itu Bahar ditahan 20 hari.

Penahanan Bahar tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Nomor Sp.Han/194/XII/2018/Ditreskrimum bertanggal 18 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Iksantyo Bagus Pramono.

Penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, merusak dan/atau menghilangkan barang bukti, serta tidak mengulangi perbuatannya.

Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada Sabtu (1/12/2018) di Pesantren Tajul Alawiyyin, Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Korban berinisial MHU (17) dan ABJ (18). Polisi menerima laporan penganiayaan pada Rabu (5/12) dengan laporan polisi Nomor: LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res.Bgr.

Bahar dijerat atas dugaan pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan/atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak, dan dibidik dengan pasal 170 KUHP dan/atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Sebelum bicara soal kasus Bahar, Jokowi menyinggung soal kriminalisasi ulama--isu yang kerap dibicarakan dan digunakan oposisi untuk menyerang petahana. Jokowi, seperti yang sudah-sudah, membantah itu.

"Jangan sampai karena ada kasus hukum terus yang disampaikan adalah kriminalisasi ulama," tambahnya.

Selain kasus ini, Bahar juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian terhadap Jokowi oleh penyidik Bareskrim Polri, Kamis (6/12/2018).

Dalam pidatonya Bahar memang kerap melontarkan kata-kata kasar ke Jokowi. Ia, misalnya, pernah bilang Jokowi banci--panggilan merendahkan untuk transgender. Dia juga pernah menyebut Jokowi pengkhianat.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Rio Apinino

tirto.id - Hukum
Penulis: Rio Apinino
Editor: Rio Apinino