Menuju konten utama

Jokowi Salat Jumat di Masjid Istana, Jemaah Dibatasi Cuma 150 Orang

Presiden Jokowi hari ini Jumat (5/6/2020) salat Jumat di Masjid Baiturrahim yang ada di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta.

Jokowi Salat Jumat di Masjid Istana, Jemaah Dibatasi Cuma 150 Orang
Mensesneg Pratikno (ketiga kiri) menjelaskan penerapan prosedur normal baru di Masjid Baiturrahim, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/6/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/nz

tirto.id - Presiden Joko Widodo diagendakan melaksanakan salat Jumat di Masjid Baiturrahim, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (5/6/2020). Hal tersebut disampaikan Deputi Protokol Pers dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, Jumat (5/6/2020).

"(Salat Jumat) di masjid Baiturrahim yang ada di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta," Kata Bey saat dikonfirmasi.

Pelaksanaan salat di Masjid Baiturrahim pun akan menerapkan protokol kesehatan. Masjid hanya akan menerima 150 jemaah dari kapasitas total 750 jamaah saat solat Jumat akibat adanya pengaturan jarak.

Pelaksanaan salat jumat di Masjid Baiturrahim merupakan satu dari empat tempat di lingkungan Istana Kepresidenan yang kembali menjalankan aktivitas peribadatan di tengah pandemi COVID-19.

Kementerian Sekretariat Negara mengizinkan pelaksanaan salat jumat di lima titik yang ada di lingkungan Istana Kepresidenan, Jumat (5/6/2020). Hal tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Negara Andri Kurniawan.

Lima titik itu yakni Masjid Baiturrahim untuk pegawai di lingkungan Sekretariat Presiden dan Paspampres; masjid Baiturrahman untuk pegawai di Sekretariat Wakil Presiden; Gedung Krida Bakti untuk pejabat Kementerian Sekretariat Negara, Kantor Staf Kepresidenan, Dewan Pertimbangan Presiden, dan Badan Pengelola Ideologi Pancasila.

Kemudian Lobi Gedung 1 Sekretariat Negara untuk pegawai Gedung 1 dan Gedung 2 Sekretariat Negara; dan Aula Serbaguna Gedung 3 Lantai 1 Kementerian Sekretariat Negara untuk pejabat Sekretariat Militer dan Sekretariat Kabinet.

Surat tersebut pun memerintahkan agar para peserta salat Jumat wajib mengikuti protokol kesehatan mulai dari pemeriksaan suhu badan, jaga jarak, membawa sajadah masing-masing, mengenakan masker, sudah berwudhu dari tempat masing-masing, membawa kantong masing-masing dan tidak bersalam-salaman.

Kebijakan diperbolehkannya salat Jumat ini dilakukan setelah pemerintah provinsi DKI Jakarta memberikan lampu hijau bagi rumah ibadah untuk beraktivitas kembali saat masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca juga artikel terkait SALAT JUMAT atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto