Menuju konten utama
Flash News

Jokowi Resmi Lantik Hakim MK Guntur Hamzah Pengganti Aswanto

Guntur Hamzah mengucapkan sumpah jabatan sebagai hakim konstitusi di hadapan Presiden Jokowi. Guntur akhirnya resmi menggantikan Aswanto yang dicopot DPR.

Jokowi Resmi Lantik Hakim MK Guntur Hamzah Pengganti Aswanto
Presiden Joko Widodo membacakan sumpah jabatan saat melantik pengurus Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) masa jabatan tahun 2022-2027 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (7/6/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

tirto.id - Presiden Joko Widodo resmi melantik Muhammad Guntur Hamzah menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Aswanto. Prosesi pelantikan itu dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Pelantikan didasari Surat Keputusan Presiden Nomor 114 B Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi Perwakilan DPR per tanggal 3 November 2022.

"Mengangkat Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi terhitung sejak saat pengucapan sumpah janji," ujar Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg Nanik Purwati saat membacakan Surat Keputusan Presiden.

Acara dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan di hadapan Presiden Jokowi. Dalam sumpah tersebut, Guntur berjanji akan bertugas dengan memegang teguh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ucap Guntur.

M Guntur Hamzah

Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi M Guntur Hamzah di kantornya, Selasa (31/7/2018). tirto.id/Lalu Rahadian

Dalam rapat paripurna DPR beberapa waktu lalu, Komisi III sepakat untuk tidak memperpanjang masa jabatan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi. Pemberhentian sepihak Aswanto menuai polemik dan dikritik oleh masyarakat sipil.

"Tidak akan memperpanjang masa jabatan Hakim Konstitusi yang berasal dari usul lembaga DPR atas nama Aswanto dan menunjuk saudara Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari DPR," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta 29 September 2022.

Politikus Gerindra itu mengatakan, persetujuan pergantian Hakim Konstitusi Aswanto telah disetujui lima fraksi. Sedangkan satu fraksi setuju dengan catatan sesuai mekanisme, satu fraksi menolak dan dua fraksi tidak hadir.

Ketua Komisi III DPR Bambang Pacul menyebut pencopotan Aswanto dari Hakim Konstitusi karena dinilai kinerjanya mengecewakan. Pacul menyebut Aswanto kerap menganulir produk hukum yang dibuat DPR.

"Tentu kita kecewa, karena setiap produk DPR selalu dianulir sama dia. Padahal dia wakilnya dari DPR. Kalau kamu mengusulkan seseorang untuk menjadi direksi di perusahaanmu dan dia mewakili owner, kebijakanmu tidak searah dengan owner gimana? Itu nanti bikin susah," kata Bambang Pacul pada Jumat 30 September 2022.

Ditelusuri rekam jejaknya, Aswanto merupakan hakim konstitusi yang menganulir Undang-Undang Cipta Kerja. Aswanto tidak sendiri, dia bersama hakim MK lain seperti Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Agil Oktaryal beranggapan pemecatan Aswanto sebagai pelanggaran hukum dan independensi peradilan.

Dari sisi normatif, Agil menilai pemecatan Aswanto tidak memiliki dasar hukum. Ia mengatakan bahwa Pasal 87 huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 juncto Undang-Undang Nomor 7 tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa batas akhir masa jabatan hakim konstitusi adalah maksimal berumur 70 tahun atau keseluruhan masa tugas tidak lebih dari 15 tahun.

"Dalam konteks masa jabatan Aswanto, maka seharusnya akhir masa tugas beliau pada 21 Maret 2029 atau setidak-tidaknya hingga 17 Juli 2029," Kata Agil dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 3 Oktober 2022.

Jika ditilik secara prosedur, pengambilan keputusan pemberhentian Aswanto janggal karena dilakukan dalam sidang paripurna tanpa proses terjadwal. Ia pun menilai proses pemberhentian Aswanto dapat dianalogikan sebagai bentuk arogansi dan kesewenang-wenangan DPR.

"Pemberhentian Aswanto sebagai Hakim Konstitusi juga merupakan bentuk kesewenang-wenangan. Sebab yang bersangkutan tidak melakukan perbuatan tercela, tidak melanggar hukum atau etik, atau tidak juga melanggar sumpah jabatan Hakim Konstitusi. Hal-hal itulah yang dapat menjadi dasar pemberhentian seorang Hakim Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU MK," imbuh Agil.

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH KONSTITUSI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Flash news
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky