Menuju konten utama

Jokowi Naikkan Gaji Pimpinan-Anggota Ombudsman, Tertinggi Rp29 Juta

Kenaikan gaji piminan dan anggota Ombudsman tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2021.

Jokowi Naikkan Gaji Pimpinan-Anggota Ombudsman, Tertinggi Rp29 Juta
Gedung ombudsman. FOTO/Istimewa

tirto.id - Presiden Joko Widodo menaikkan gaji pimpinan dan anggota Ombudsman RI hampir 50 persen per Januari 2021. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-Hak Lain Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia.

"Menimbang bahwa untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Ombudsman serta memenuhi perkembangan dan kebutuhan hukum," tulis PP tersebut, dikutip reporter Tirto, Kamis (4/2/2021).

Melalui PP No. 4/2021, ketua, wakil ketua, dan anggota Ombudsman RI diberikan penghasilan setiap bulan. Besaran gajinya sebagai berikut: ketua Rp29.940.000, wakil Ketua Rp27.694.000, dan anggota Rp25.449.000.

Sebagai perbandingan, pada PP No. 45/2010 penghasilan yang diterima oleh Ketua Ombudsman ditetapkan Rp20 juta/bulan, Wakil Ketua Ombudsman Rp18,5 juta/bulan, dan Anggota Ombudsman Rp Rp17 juta/bulan.

PP No. 4/2021 juga mengubah ketentuan dalam Pasal 8, yaitu ketua, wakil ketua, dan anggota Ombudsman yang diangkat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberhentikan sementara dari jabatannya.

PP tersebut ditandatangani Jokowi pada 25 Januari 2021 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly pada 27 Januari 2021.

Baca juga artikel terkait OMBUDSMAN RI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan