Menuju konten utama

Jokowi Minta Pelayanan Jampersal Ibu Hamil & Persalinan Diperkuat

Salah satunya, dengan meminta Menkes alokasikan anggaran program Jampersal, mendata dan penetapan sasaran program Jampersal ke daerah.

Jokowi Minta Pelayanan Jampersal Ibu Hamil & Persalinan Diperkuat
Presiden Joko Widodo saat mengumumkan kebijakan pemerintah untuk membuka kembali ekspor minyak goreng dan bahan bakunya mulai 23 Mei 2022, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/5/2022). ANTARA FOTO/HO-Biro Pers Setpres/tom.

tirto.id - Presiden Jokowi meminta kepada para menteri untuk meningkatkan akses pelayanan ibu hamil serta persalinan sesuai program Jaminan Persalinan (Jampersal).

Hal tersebut setelah Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui program Jaminan Persalinan yang ditandatangani pada 12 Juli 2022.

"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir melalui program jaminan persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi diktum pertama instruksi tersebut sebagaimana dikutip dari JDIH Setneg, Kamis (20/7/2022).

Setidaknya ada 7 pihak yang disasar dalam instruksi ini yakni Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota dan Direksi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan.

Instruksi yang diberikan beragam. Pada Menko PMK misalnya, Jokowi meminta agar ada koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian pelaksanaan instruksi. Menko PMK juga diminta untuk melapor secara berkala.

Menteri Kesehatan diminta untuk mengalokasikan anggaran program Jampersal, menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan hingga pembayaran klaim program Jampersal, mendata dan penetapan sasaran program Jampersal ke daerah hingga memberikan persetujuan klaim hasil verifikasi klaim BPJS Kesehatan dalam pembayaran klaim Jampersal.

Jokowi juga menginstruksikan pendanaan peningkatan akses pelayanan program Jampersal mengacu pada APBN, APBD atau sumber sah lain. Sementara itu, biaya operasional pengelolaan JAmpersal dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional program jaminan kesehatan nasional sesuai peraturan perundang-undangan.

Jokowi menegaskan instruksi ini berlaku hingga akhir 2022.

"Instruksi presiden ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022," bunyi diktum kelima Inpres tersebut.

Baca juga artikel terkait JAMPERSAL atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri

Artikel Terkait