Menuju konten utama

Jokowi Minta Menaker Revisi Permenaker Pencairan JHT

Jokowi minta pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dipermudah, khususnya bagi pekerja yang terkena PHK.

Jokowi Minta Menaker Revisi Permenaker Pencairan JHT
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.

tirto.id - Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menko Perekonomian Airlangga Hartanto merevisi aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), khususnya bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pernyataan itu dikatakan oleh Jokowi setelah banyaknya serikat buruh menyatakan protes akibat JHT dapat dicairkan pada masa pensiun atau usia 56 tahun.

"Tadi pagi bapak presiden telah memanggil Pak Menko dan Bu Menaker. Dan bapak presiden telah memerintahkan agar tata cara dan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah, agar dana JHT dapat diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit saat ini, terutama yang sedang di-PHK," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno melalui siaran YouTube, Senin (21/2/2022).

Untuk aturan mempermudah pencarian JHT, Jokowi, kata Pratikno meminta Menaker merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua ataupun peraturan lainnya.

"Bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut dalam revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau regulasi lainnya," jelas Pratikno.

Pratikno mengklaim Presiden Jokowi terus mengikuti aspirasi para pekerja dan memahami keberatan mengenai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Meski berjanji akan mempermudah pencairan dana JHT, Jokowi tetap meminta pekerja terus bekerja demi mendukung iklim investasi yang kondusif.

"Tapi di sisi lain mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka mendukung investasi. Ini penting sekali dalam rangka membuka lapangan kerja yang berkualitas," tuturnya.

Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan baru terkait pencairan dana pensiun. Aturan tersebut termaktub dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam aturan baru tersebut, pekerja hanya bisa mencairkan dana JHT ketika memasuki usia 56 tahun. Tidak seperti aturan sebelumnya, pekerja boleh mencairkan dana pensiuan usai berhenti bekerja.

Meski peruntukan untuk hari tua, dana pensiun bisa tetap dicairkan dalam kondisi tertentu, sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN); seandainya pekerja mengalami cacat total tetap dan meninggal dunia.

Baca juga artikel terkait JAMINAN HARI TUA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto