Menuju konten utama

Jokowi Memunggungi Kasus Kekerasan terhadap Pembela HAM

Polisi dan tentara masih jadi pelaku terbanyak dalam kekerasan terhadap pembela HAM, menurut Kontras.

Jokowi Memunggungi Kasus Kekerasan terhadap Pembela HAM
Ilustrasi Kekerasan terhadap pejuang lingkungan dalam isu bisnis dan HAM. tirto.id/Lugas

tirto.id - Sejak 2016, Presiden Joko Widodo menegaskan sebagai pemimpin TNI-Polri. Namun, dalam peringatan Hari Hak Asasi Manusia pada 10 Desember pekan ini, Jokowi kembali diingatkan oleh sejumlah kalangan organisasi nonpemerintah bahwa ia kurang tegas memerintahkan TNI dan Polri tidak melakukan kekerasan.

Berdasarkan data Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), sejak Januari hingga Oktober 2018, ada 156 tindak kekerasan terhadap pembela HAM. Bentuknya dari penganiayaan, kriminalisasi, hingga penangkapan sewenang-wenang.

Pelaku tindak kekerasan itu antara lain polisi dalam 86 kasus, TNI (11 kasus), pemerintah (46 kasus), swasta (26 kasus), dan organisasi masyarakat (14 kasus).

Adapun berdasarkan laporan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), periode November 2017-Juli 2018, aktor kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap pembela HAM yang memperjuangkan lingkungan adalah negara (88 persen). Aktor ini terdiri dari polisi, TNI, Kejaksaan, pejabat negara, pengadilan, badan otorita, polisi hutan, dan Satpol PP.

Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai pemerintahan Jokowi "membuat kondisi hukum sangat mengkhawatirkan. Harusnya Jokowi memandang, 'Enggak membelakangi hukum'."

Beragam pelanggaran HAM terhadap aktivis, pembela HAM, maupun pendamping hukum muncul seiring ambisi pembangunan infrastruktur Jokowi, menurut Isnur. Misalnya soal pembangunan New Yogyakarta International Airport.

Ada 12 aktivis penolak bandara baru Yogyakarta di Kulonprogo ditangkap polisi pada awal Desember 2017. Beberapa warga dan aktivis mengalami luka di bagian kepala, bibir, dan tangan karena dipukul polisi.

“Kekerasan itu terus diulang pada orang yang terus masih bertahan di tanahnya sendiri. Itu kekerasan yang berdampak pada hilangnya ruang hidup mereka, dari tanah hingga pekerjaan,” ujarnya.

Kekerasan bisa berdampak berkali lipat, ujar Isnur. Ketika aktivis, pembela HAM, maupun pendamping hukum menjadi korban kekerasan, dampaknya adalah orang-orang yang dibela.

“Misalnya terhadap Kiai Nur Aziz di Surokonto Wetan, Kendal, berdampak pada 400 kepala keluarga di belakangnya. Jadi, di balik sekian orang itu di belakangnya ada orang-orang yang terancam,” katanya.

Isnur menjelaskan kekerasan kerap dilakukan secara berlapis. Selalu diawali memposisikan kelompok yang menuntut hak sebagai musuh negara.

“Seperti ketika kami menyuarakan kondisi buruh-buruh sawit, dianggap merusak investasi negara,” terangnya.

Hal itu terkait temuan dari 20 lembaga yang tergabung dalam Koalisi Buruh Sawit, 6 Maret 2018. Industri sawit yang menyerap 21 juta tenaga kerja Indonesia itu berbuah segudang masalah. Dari melanggengkan upah murah, memberangus hak serikat buruh, beban kerja terlalu tinggi, target tidak manusiawi, rendahnya pengawasan ketenagakerjaan, hingga terdapat pekerja anak.

Salah satu rekomendasi Koalisi Buruh Sawit pada Jokowi: segera memastikan agar TNI-Polri tidak digunakan oleh perusahaan sebagai bagian dari pengamanan perusahaan.

Stigma yang dilekatkan pada pembela HAM, menurut Isnur, melanggengkan praktik tindak kekerasan. Misalnya saat LBH Surabaya, Civil Liberty Defenders, dan Kontras Surabaya mendampingi aksi damai peringatan 1 Desember Papua di Surabaya.

“Aksi damai mahasiswa Papua itu hak menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin konstitusi. Belum demonstrasi sudah diteror, diancam, dipukuli,” keluhnya.

Saat aksi damai itu, massa Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan TNI-Polri (FKPPI), Pemuda Pancasila (PP), hingga Front Pembela Islam (FPI) yang tergabung dalam Front Nasional Anti Separatis melontarkan ujaran kebencian dan kekerasan terhadap demonstran.

Akibatnya, tiga kepala demonstran bocor, sebagian lain luka ringan, dan 233 mahasiswa Papua ditangkap Polrestabes Surabaya. Selain itu, dua mahasiswa non Papua ditangkap paksa Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Bima Sakti. Dalam istilah Insur, mereka tidak ditangkap melainkan "diculik" karena polisi tidak mematuhi prosedur hukum pidana.

Mengabaikan Standar HAM

Sesuai amandemen UUD 1945, Indonesia mengesahkan konvensi internasional menentang penyiksaan dan tindakan kejam tak manusiawi dalam UU Nomor 5/1998.

TNI menyambutnya melalui pemberlakuan pendidikan HAM. Pada 2002, TNI menerbitkan buku saku bertajuk "Pedoman Prajurit TNI Angkatan Darat dalam Penerapan HAM."

Mantan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 8/2009. Isinya tentang prinsip dan standar HAM yang menjadi panduan polisi dalam bertugas.

Deputi Koordinator Kontras Putri Kanesia menegaskan bahwa implementasi terhadap kebijakan itu lemah. Bahkan, kekerasan terus berulang karena Polri maupun TNI tak tegas menindak anggotanya yang melakukan kekerasan.

“Seringkali hanya diproses kode etik. Tidak ada efek jera,” kata Putri.

Harusnya, menurut Putri, lembaga seperti Komnas HAM hingga Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemantauan soal rekam jejak setiap anggota TNI dan Polri. Tujuannya, ketika dimutasi, para pelaku bisa dipantau riwayatnya mematuhi HAM.

Koordinator Subkomisi Pemajuan Hak Asasi Manusia Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyatakan, berdasarkan data pengaduan ke lembaganya, memang pelaku terbanyak kekerasan adalah aparat negara.

Beka mengakui hingga kini perlindungan terhadap pembela HAM sangat minim, rentan menjadi korban kekerasan ataupun kriminalisasi.

“Perlu ada upaya kuat dan sistematis untuk isu ini," ujar Beka. "Misalnya meningkatkan kapasitas dan pengetahuan aparat keamanan soal human rights defender dan perannya dalam membela ketidakadilan."

Infografik HL Indepth Kekerasan HAM

Infografik HL Indepth Impotensi Negara Melindungi HAM

Kuasa dan Tangan Panjang Perusahaan

Sekretariat Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur dirusak sekelompok orang. Intimidasi dan teror terjadi usai seorang warga menjadi korban ke-31 yang tewas karena tenggelam di lubang bekas tambang.

Jatam Kaltim menganggap tindakan itu berasal dari kelompok yang terganggu dengan kampanye dan advokasi yang dilakukan lembaga tersebut.

Dalam banyak kasus ketika memprotes perusahaan yang mengabaikan prosedur hukum, perusahaan kerap memakai preman untuk melakukan tindak kekerasan, sebagai perpanjangan tangan perusahaan.

Itu berdasarkan catatan akhir tahun 2017 dari Konsorsium Pembaruan Agraria berjudul "Reforma Agraria di Bawah Bayangan Investasi: Gaung Besar di Pinggir Jalan".

Muhammad Isnur dari YLBHI mennilai negara seharusnya bertindak aktif mencegah kekerasan, melindungi warga dari tindak kekerasan, hingga tegas memproses hukum jika terjadi kekerasan.

Isnur mencontohkan kasus PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Sukoharjo, Jawa Tengah. Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya mengeluarkan surat penghentian sementara operasional perusahaan serat rayon itu pada November 2018.

“Kepolisian mengayomi, jangan berpihak, jangan menjadi centeng perusahaan,” kata Isnur.

Soal kasus yang menggambarkan hubungan perusahaan memakai jasa preman, Elsam mencatat, terjadi di Kabupaten Pasaman Sumatera Barat. Korbannya adalah warga adat Simpang Tonang. Kelompok preman rekanan bisnis PT Inexco Jaya Makmur melakukan intimidasi terhadap warga.

Hal itu terdapat dalam laporan Elsam bertajuk “Di bawah Bayang-Bayang Kekerasan Negara dan Perusahaan: Laporan Situasi Pembela Hak Asasi Manusia atas Lingkungan Periode November 2017-Juli 2018."

Kasus dengan pola serupa, dalam catatan Elsam, terjadi juga di Kalimantan Selatan. Kepala Usman Pahero dibacok saat getol menolak aktivitas pertambangan di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru.

Menurut Beka Ulung Hapsara dari Komnas HAM, pemerintahan Jokowi perlu mendorong perusahaan menerapkan prinsip-prinsip panduan mengenai bisnis dan hak asasi manusia yang telah digariskan oleh Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PDF).

“Sehingga kekerasan atau pelanggaran HAM oleh sektor swasta semakin menurun dan sebaliknya penghormatan atas hak asasi semakin meningkat,” kata Beka.

========

Baca juga artikel terkait HAK ASASI MANUSIA atau tulisan lainnya dari Dieqy Hasbi Widhana

tirto.id - Hukum
Reporter: Dieqy Hasbi Widhana
Penulis: Dieqy Hasbi Widhana
Editor: Fahri Salam