Menuju konten utama

Jokowi Mau Hapus dan Ganti Eselon III-IV dengan Kecerdasan Buatan

Jokowi berkata kecerdasan buatan dapat memangkas hambatan birokrasi demi kelancaran investasi.

Jokowi Mau Hapus dan Ganti Eselon III-IV dengan Kecerdasan Buatan
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato usai menerima penghargaan Indonesian Mining Association (IMA) Award 2019 di Jakarta, Rabu (20/11/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

tirto.id - Presiden Joko Widodo memastikan pemangkasan birokrasi melalui pengurangan eselon akan dilakukan pada 2020.

“Yang Eselon III dan IV akan kami potong dan kami putuskan diganti dengan AI,” ucap Jokowi di Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Kamis (28/11/2019).

Jokowi berkata jika pemerintah dapat menggunakan kecerdasan buatan atau Artficial Inteligence (AI), hambatan birokrasi bisa lebih mudah diatasi. Jokowi menyebut proses birokrasi akan menjadi lebih cepat.

Namun, realisasi ini, kata Jokowi, akan tergantung keberhasilan pemerintah merombak regulasi melalui mekanisme Omnibus Law. Prosesnya bergantung dengan DPR.

“Kalau diganti AI, birokrasi akan lebih cepat. Tapi, sekali lagi, ini tergantung Omnibus Law yang kami sampaikan ke DPR,” ucap Jokowi.

Wacana pemangkasan eselon diucapkan Jokowi kali pertama dalam pidato pelantikan periode 2019-2024, 20 Oktober lalu. Jokowi menginginkan tak terlalu banyak jumlah eselon, yang realitasnya ada empat level.

Jokowi berkata pemangkasan para aparatur sipil negara akan menduduki jabatan fungsional, bekerja sesuai keahlian, sehingga tidak dalam struktur birokrasi di kementerian atau lembaga pemerintah.

Pemangkasan eselon guna menyederhanakan proses perizinan, menurut Jokowi. Logikanya, level birokrasi tingal Eselon I dan II.

Omnibus Law adalah sepaket hukum dalam kebijakan pemerintahan Jokowi demi mengistimewakan investasi.

Rencananya, ada 11 topik yang mencangkup 74-79 undang-undang, yang menghasilkan beberapa regulasi, antara lain UU Perpajakan, UU Cipta Lapangan Kerja, dan UU Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Ke-11 topik itu:

1. Penyederhanaan perizinan tanah

2. Persyaratan investasi

3. Ketenagakerjaan

4. Kemudahan dan perlindungan UMKM

5. Kemudahan berusaha

6. Dukungan riset dan inovasi

7. Administrasi pemerintahan

8. Pengenaan sanksi

9. Pengendalian lahan

10. Kemudahan proyek pemerintah

11. Kawasan ekonomi khusus

“Jadi semuanya satu pintu. Ini cukup luas jadi perlu kerja maraton,” kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Roeslani pada 22 November lalu. Kadin akan memimpin tim satuan tugas (satgas) Omnibus Law tersebut.

Baca juga artikel terkait PEMANGKASAN ESELON atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana