Menuju konten utama

Jokowi Lantik Hakim MK Guntur Hamzah Pengganti Aswanto Hari Ini

Guntur Hamzah merupakan Sekretaris Jenderal MK. Kini ia akan menggantikan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi.

Jokowi Lantik Hakim MK Guntur Hamzah Pengganti Aswanto Hari Ini
Calon Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyapa anggota dewan saat mengikuti rapat Paripurna DPR Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU

tirto.id - Presiden Joko Widodo akan melantik Muhammad Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi. Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/11/2022). Guntur sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK). Kini ia akan menggantikan Aswanto yang sebelumnya dicopot DPR.

"Iya hari ini pagi," kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, Rabu (23/11/2022).

Juru bicara MK, Fajar Laksono mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima undangan pelantikan Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi untuk menggantikan Aswanto.

"Undangan resmi dari Menteri Sekretaris Negara RI terkait agenda pengucapan sumpah/janji Hakim Konstitusi di hadapan Presiden yang dijadwalkan pada besok pagi, Rabu, 23 November 2022 pukul 09.30 di Istana Negara, Jakarta, benar adanya dan undangan resmi tersebut juga sudah diterima oleh MK," kata Fajar melalui pesan singkatnya, Selasa, 22 November 2022.

Dalam rapat paripurna DPR beberapa waktu lalu, Komisi III sepakat untuk tidak memperpanjang masa jabatan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi. Pemberhentian sepihak Aswanto menuai polemik dan dikritik oleh masyarakat sipil.

"Tidak akan memperpanjang masa jabatan Hakim Konstitusi yang berasal dari usul lembaga DPR atas nama Aswanto dan menunjuk saudara Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari DPR," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, 29 September 2022.

Politikus Gerindra itu mengatakan, persetujuan pergantian Hakim Konstitusi Aswanto telah disetujui lima fraksi. Sedangkan satu fraksi setuju dengan catatan sesuai mekanisme, satu fraksi menolak dan dua fraksi tidak hadir.

Ketua Komisi III DPR Bambang Pacul menyebut pencopotan Aswanto dari Hakim Konstitusi karena dinilai kinerjanya mengecewakan. Pacul menyebut Aswanto kerap menganulir produk hukum yang dibuat DPR.

"Tentu kita kecewa, karena setiap produk DPR selalu dianulir sama dia. Padahal dia wakilnya dari DPR. Kalau kamu mengusulkan seseorang untuk menjadi direksi di perusahaanmu dan dia mewakili owner, kebijakanmu tidak searah dengan owner gimana? Itu nanti bikin susah," kata Bambang Pacul pada Jumat 30 September 2022.

Ditelusuri rekam jejaknya, Aswanto merupakan hakim konstitusi yang menganulir Undang-Undang Cipta Kerja. Aswanto tidak sendiri, dia bersama hakim MK lain seperti Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Agil Oktaryal beranggapan pemecatan Aswanto sebagai pelanggaran hukum dan independensi peradilan.

Dari sisi normatif, Agil menilai pemecatan Aswanto tidak memiliki dasar hukum. Ia mengatakan bahwa Pasal 87 huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 juncto Undang-Undang Nomor 7 tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa batas akhir masa jabatan hakim konstitusi adalah maksimal berumur 70 tahun atau keseluruhan masa tugas tidak lebih dari 15 tahun.

"Dalam konteks masa jabatan Aswanto, maka seharusnya akhir masa tugas beliau pada 21 Maret 2029 atau setidak-tidaknya hingga 17 Juli 2029," ujar Agil dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 3 Oktober 2022.

Jika ditilik secara prosedur, pengambilan keputusan pemberhentian Aswanto janggal karena dilakukan dalam sidang paripurna tanpa proses terjadwal. Ia pun menilai proses pemberhentian Aswanto dapat dianalogikan sebagai bentuk arogansi dan kesewenang-wenangan DPR.

"Pemberhentian Aswanto sebagai Hakim Konstitusi juga merupakan bentuk kesewenang-wenangan. Sebab yang bersangkutan tidak melakukan perbuatan tercela, tidak melanggar hukum atau etik, atau tidak juga melanggar sumpah jabatan Hakim Konstitusi. Hal-hal itulah yang dapat menjadi dasar pemberhentian seorang Hakim Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU MK," imbuh Agil.

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH KONSTITUSI atau tulisan lainnya

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher & Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky