Menuju konten utama

Jokowi Langgar UU TNI Jika Angkat Doni Monardo sebagai Kepala BNPB

BNPB tak masuk dalam daftar lembaga-lembaga yang disebut di Pasal 47 ayat 2 UU TNI. Jika mau menjabat, Doni harus pensiun dari TNI.

Jokowi Langgar UU TNI Jika Angkat Doni Monardo sebagai Kepala BNPB
Presiden Joko Widodo meninjau Situ Cisanti di Kertasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/2/2018). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Letnan Jenderal Doni Monardo dikabarkan telah ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang baru. Kabar ini muncul seiring dengan beredarnya surat undangan pelantikan Kepala BNPB yang dikeluarkan Sekretariat Negara pada Selasa (1/1/2019).

BNPB adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang dipimpin seorang kepala dan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden sesuai dengan Perpres Nomor 8 Tahun 2008 (PDF).

Kendati belum juga dilantik, kabar pengangkatan Doni Monardo sebagai Kepala BNPB menuai banyak komentar. Salah satunya dari Direktur Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (LESPERSSI) Beni Sukadis. Menurut Beni, anggota militer aktif tidak boleh menjabat di BNPB. Alasannya, BNPB tak masuk dalam daftar LPNK yang boleh diisi anggota militer aktif.

"Aneh. Itu melanggar UU TNI sebenarnya. Penempatan anggota militer menjadi Kepala BNPB sudah salah dari awal, dari Syamsul, Willem, hingga sekarang kalau jadi Doni. Sudah salah kaprah," kata Beni saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (3/1/2019) siang.

Beni mendasarkan argumentasinya pada Pasal 47 ayat 1 dan 2 UU TNI Nomor 34 tahun 2004 (PDF). Ayat 1 menyebutkan "Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan."

Sedangkan ayat 2 berbunyi "Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik Nasional, dan Mahkamah Agung."

Jika Doni Monardo yang masih menjadi perwira militer aktif diangkat menjadi Kepala BNPB, itu artinya pengangkatan Doni menyalahi aturan karena BNPB tak masuk dalam daftar lembaga-lembaga yang disebut di Pasal 47 ayat 2. Saat ini, Doni menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional sejak 14 Maret 2018.

"Jika mengacu UU TNI, BNPB tidak masuk portofolio Lembaga Pemerintah Nonkementerian, enggak boleh diduduki TNI," kata Beni.

Namun, Beni menyerahkan pelaksanaan aturan ini kepada pemerintah. "Karena ini pemerintahan ada yang menjalankan, ya suka-suka dia saja. Mungkin karena melihat sipil enggak ada yang kompeten," jelas Beni.

Meski begitu, ia berpandangan Kepala BNPB tak melulu harus dari militer. "BNPB, kan, kerja bagaimana menanggulangi bencana di mana pun. Pimpinannya harusnya hanya memberikan arahan, deputi yang menjalankan. Jadi enggak harus dari TNI, menurut saya," lanjut Beni.

Cuma Copy Paste

Geolog dan peneliti bencana senior yang juga mantan Kepala Badan Geologi, Surono menilai pengisian pos Kepala BNPB dari militer merupakan kebiasaan yang mengikuti pola lama.

"Di Indonesia itu biasa copy-paste. Jika dulu Kepala BNPB itu TNI, maka, ya, berikutnya TNI. Atau mungkin ada masalah khusus yang urgen untuk ditangani sehingga harus TNI," katanya saat dihubungi reporter Tirto, Kemarin.

Surono tak mempersoalkan Kepala BNPB kembali diisi sosok dari militer. Ia hanya berharap, sosok tersebut mampu bersinergi dengan instansi lain dalam menanggulangi bencana.

"Bagi saya, sipil, TNI, atau Polri, tidak masalah pimpin BNPB. Yang penting dapat berkoordinasi dengan stakeholder kebencanaan lainnya, bisa memberi ruang kepada semua pihak yang berminat tulus membantu di bidang kebencanaan," kata Surono.

Infografik CI Doni Monardo Calon kepala BNPB

Infografik CI Doni Monardo Calon kepala BNPB

Pendapat senada disampaikan Kepala Pusdatin dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho. Bagi Sutopo, sosok dari militer maupun sipil sama saja, asalkan Kepala BNPB tetap profesional.

"Siapa pun sama saja. Kepala BNPB itu orang yang ahli, orang yang profesional, tak ada ketentuan militer atau sipil. Ketika menjadi Kepala BNPB pun diletakkan sesuai pejabat sipil, jadi tidak aktif militer lagi," kata Sutopo saat ditemui di BNPB, Rabu (2/1/2019) siang.

Sebelum Doni, BNPB juga telah dipimpin sosok militer, yakni Mayor Jenderal (Purn) Syamsul Maarif (2008-2015) dan Laksamana Muda (Purn) Willem Rampangilei (2015-sekarang).

"Kalau ketiga ini inginnya militer, ya, silakan. Mungkin ada kecepatan respons dari militer biasanya," imbuh Sutopo.

Sipil Perlu Diberi Kesempatan

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid mengatakan ada baiknya jabatan Kepala BNPB diberikan kepada sosok sipil mengingat banyak hal yang perlu diperhatikan saat penanggulangan bencana.

"Ada baiknya dicoba orang sipil dengan reputasi visi dan profesionalisme yang tinggi," kata Sodik kepada reporter Tirto, Kemarin sore (3/1/2019).

Menurut Sodik, urusan bencana tak hanya menyangkut penanggulangan pascabencana, tapi juga soal mitigasi, pembinaan masyarakat, kerja sama tata ruang, kerja sama lingkungan hidup, hingga rekonstruksi.

"Oleh karena itu, tak serta merta sosok berlatar belakang TNI yang menjadi ahlinya," kata Sodik.

Perihal posisi Kepala BNPB yang tak bisa diisi prajurit aktif menurut UU TNI, Sodik menyarankan Presiden Joko Widodo untuk mencari sosok lain. "Cari sosok lain yang memenuhi regulasi dan tuntutan kerja," katanya.

Baca juga artikel terkait PELANTIKAN KEPALA BNPB atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Abul Muamar