Menuju konten utama

Jokowi: Kartu Pra Kerja Bukan Untuk Menggaji Pengangguran

Jokowi mengatakan bahwa kartu pra kerja tidak digunakan untuk menggaji pengangguran.

Jokowi: Kartu Pra Kerja Bukan Untuk Menggaji Pengangguran
Presiden Joko Widodo memberi sambutan saat meresmikan pabrik baru polyethylene (PE) CAP di Cilegon, Jumat (6/12/2019). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.

tirto.id - Presiden RI, Joko Widodo menegaskan program Kartu Pra Kerja bukan untuk menggaji pengangguran, namun sebagai bantuan kepada para pencari kerja maupun pekerja aktif dan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang butuh peningkatan kompetensi.

"Terkait implementasi Kartu Pra Kerja, saya ingin menegaskan lagi program ini bukan menggaji pengangguran, sekali lagi bukan menggaji pengangguran. Ini penting saya sampaikan, karena seolah-olah pemerintah akan menggaji. Tidak, itu keliru," kata Joko Widodo di Jakarta, Selasa (10/12/2019) dilansir Antara.

Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam rapat terbatas (ratas) dengan topik "Akselerasi, Implementasi Program Siap Kerja dan Perlindungan Sosial". Ratas itu juga dihadiri oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan para menteri kabinet Indonesia Maju.

"Kartu Pra Kerja adalah bantuan biaya pelatihan atau vokasi untuk para pencari kerja yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang pendidikan formal atau untuk pekerja aktif dan korban PHK yang membutuhkan peningkatan kompetensi," tambah Jokowi.

Presiden pun menyampaikan dua tujuan dari Kartu Pra Kerja.

"Pertama mempersiapkan angkatan kerja dan terserap atau menjadi 'entrepreneur' dan kedua meningkatkan keterampilan para pekerja dan korban PHK untuk 'reskilling' dan 'upskilling' agar semakin produktif dan meningkatkan daya saing," ungkapnya.

Selain itu, Jokowi meminta para menterinya untuk mempresentasikan mengenai persiapan detail implementasi mengenai "project management office".

"Siapa yang akan melakukan program ini, kemudian kesiapan 'platofrm' digital dan alur bisnis proses sepert apa, ketiga skema pencairan dana untuk pembayarannya," kata presiden.

Sedangkan terkait program perlindungan sosial pada APBN 2020, Presiden Jokowi mengemukakan pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebanyak 96,8 juta jiwa penerima bantuan, Program Keluarga Harapan (PKH) 10 juta keluarga dan juga untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebanyak 15,6 juta keluarga yang disalurkan lewat kartu sembako.

"Kartu sembako, keluarga penerima manfaat dapat memilih bahan-bahan sembako yang lebih beragam karena jumlah bantuan yang diterima meningkat dari Rp1,32 juta/keluarga/tahun menjadi Rp1,8 juta/keluarga/tahun ini perlu juga dilihat progresnya seperti apa," tegas presiden.

Selanjutnya bantuan pendidikan bagi mahasiswa keluarga tidak mampu yang berprestasi, pemerintah mengalokasikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk sebanyak 818 ribu mahasiswa penerima.

"Saya minta, program-program tadi, baik Kartu Pra Kerja, JKN-KIS, PKH, BPNT segera bisa dilaksanakan secepat-cepatnya dan paling penyaluran kartu betul tepat sasaran," ujar Presiden.

Diketahui dalam APBN 2020, Presiden Jokowi mengusulkan anggaran untuk Kartu Pra Kerja berkisar Rp7,81 triliun.

Total anggaran untuk akses digital sebanyak Rp3,98 triliun dengan target 1,5 juta orang. Secara rinci, akses digital (skilling/reskilling) terdiri atas anggaran pelatihan sebesar Rp2 juta, insentif sebesar Rp500 ribu per bulan, dan pengisian survei sebesar Rp150 ribu.

Sementara itu, total anggaran untuk akses reguler sebesar Rp3,83 triliun yang terdiri atas skilling sebesar Rp3,06 triliun dengan target 400 ribu peserta dan reskilling sebesar Rp765 miliar dengan target 100 ribu peserta.

Adapun rincian untuk akses reguler skilling terdiri atas pelatihan sebesar Rp6,1 juta, sertifikasi sebesar Rp900 ribu, insentif Rp500 ribu per bulan, dan pengisian survei berjenjang sebesar Rp150 ribu.

Sementara itu, untuk akses reguler reskilling terdiri atas pelatihan dengan anggaran Rp6,1 juta, sertifikasi sebesar Rp900 ribu, insentif sebesar Rp500 ribu per bulan, dan pengisian survei berjenjang sebesar Rp150 ribu.

Baca juga artikel terkait KARTU PRA KERJA atau tulisan lainnya dari Antara

tirto.id - Politik
Reporter: Antara
Penulis: Antara
Editor: Widia Primastika