Menuju konten utama

Jokowi Ingatkan Pemakaian Masker, Bagaimana Aturan Terbarunya?

Presiden Jokowi mengharuskan masyarakat gunakan masker di dalam dan luar ruangan, bagaimana aturan terbarunya?

Jokowi Ingatkan Pemakaian Masker, Bagaimana Aturan Terbarunya?
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait pelonggaran kebijakan penggunaan masker di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022). ANTARA FOTO/BPMI/rwa.

tirto.id - Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa masyarakat harus tetap mengenakan masker baik di luar maupun di dalam ruangan. Hal ini disampaikan oleh Jokowi melalui pidatonya setelah salat Idul Adha 1443 di Masjid Istiqlal.

Jokowi mengungkapkan bahwa hal tersebut harus dilakukan mengingat virus COVID-19 masih ada di Indonesia hingga saat ini.

"Saya juga ingin mengingatkan kepada kita semua, COVID-19 masih ada. Oleh sebab itu, baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan memakai masker adalah masih sebuah keharusan," kata Jokowi, Minggu (10/7/2022).

Lebih lanjut, kewajiban memakai masker diperuntukkan bagi seluruh masyarakat Indonesia khususnya di kota-kota yang interaksi masyarakatnya tinggi. Selain itu, Jokowi juga menghimbau para TNI dan Polri untuk terus mengupayakan vaksinasi booster.

Pernyataan Presiden Jokowi terkait penggunaan masker saat ini sedikit berbeda dengan pernyataannya pada Mei lalu terkait pelonggaran penggunaan masker.

Melansir laman Sekertariat Kabinet (Setkab), Jokowi sempat menyebutkan bahwa pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker di luar ruangan.

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," terang Jokowi pada 17 Mei 2022.

Akankah Kebijakan Pelonggaran Penggunaan Masker Ditarik?

Wakil Presiden Ma'ruf Amin, sebelumnya sempat mengungkapkan bahwa pemerintah akan mencabut aturan pelonggaran masker di luar ruangan. Hal ini menyusul naiknya kasus COVID-19 di sejumlah daerah di Indonesia.

Menurut Ma'ruf Amin pengetatan kebijakan penggunaan masker dilakukan untuk menekan angka penularan kasus COVID-19 di Indonesia.

"Kelonggaran itu kita tarik dulu sampai situasinya nanti memungkinkan," kata Ma'ruf Amin di NTB, Sabtu (9/7/2022).

Di akhir Juni lalu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memang mencatat adanya lonjakan kasus Omicron di Indonesia. Di tanggal 28 Juni 2022, kasus positif COVID-19 dalam negeri mencapai 2.167 kasus yang merupakan capaian jumlah kasus tertinggi sejak April 2022.

Penambahan kasus terbanyak terjadi di DKI Jakarta, sebesar 1.250 kasus, diikuti Jawa Barat 425 kasus, Banten 227 kasus, Jawa Timur 109 kasus, dan Bali 54 kasus.

Kendati demikian, aturan terkait pelonggaran penggunaan masker belum dicabut. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikit yang mengatakan bahwa belum ada perubahan kebijakan terkait pemakaian masker di tempat terbuka.

"Memang belum ada perubahan kebijakan mengenai masker," kata Budi usai rapat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/7/2022).

Aturan PPKM Terbaru Mei 2022 Terkait Penggunaan Masker

Aturan terkait penggunaan masker terbaru tercantum pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2022. Inmendagri tersebut mengatur tentang penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia selama masa pandemi COVID-19.

Melalui Inmendagri aturan pemberlakukan protokol kesehatan (prokes) termasuk penggunaan masker di dalam maupun luar ruangan masih tercantum. Masker wajib dikenakan selama melaksanakan aktivitas di lokasi-lokasi publik seperti pusat perbelanjaan, warung makan dan restoran, transportasi umum, dan tempat umum lainnya.

Selain itu, penggunaan masker tidak bisa digantikan dengan penggunaan penutup wajah lainnya, seperti face shield. Penggunaan masker yang benar terdiri dari masker dua lapis yang digunakan tidak lebih dari 4 jam.

Perlu diketahui bahwa penggunaan masker bukan satu-satunya penerapan protokol kesehatan yang wajib dilakukan selama PPKM. Berdasarkan Inmendagri terakhir, masyarakat tetap harus menerapkan:

  • jaga jarak minimal 2 meter saat berinteraksi dengan orang lain;
  • mengurangi kontak dengan orang lain yang tidak tinggal di rumah;
  • mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
  • mengenakan masker di luar dan di dalam ruangan;
  • membatasi jumlah pengunjung, jarak, dan durasi di lokasi publik, usaha, hingga acara skala besar;
  • melengkapi vaksinasi COVID-19;
  • memperkuat 3T (testing, tracing, treatment).

Baca juga artikel terkait ATURAN PENGGUNAAN MASKER atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yonada Nancy