Menuju konten utama

Jokowi Divonis Melawan Hukum di Karhutla, Pemerintah akan Ajukan PK

Pemerintah akan mengajukan PK terhadap putusan MA yang menyatakan Presiden Jokowi bersama sejumlah pejabat negara melawan hukum dalam kasus karhutla di Kalteng. 

Jokowi Divonis Melawan Hukum di Karhutla, Pemerintah akan Ajukan PK
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyampaikan materi pada rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama.

tirto.id - Kasasi yang diajukan Presiden Joko Widodo dkk dalam perkara gugatan terkait kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng) ditolak Mahkamah Agung (MA).

Jokowi dan sejumlah pejabat negara tetap dinyatakan melawan hukum dalam kasus karhutla di Kalteng sebagaimana putusan sidang banding dan pengadilan tingkat pertama.

Putusan MA itu memerintahkan Jokowi membentuk peraturan pelaksana dari UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pembentukan peraturan itu untuk pencegahan dan penanggulangan karhutla.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan pemerintah akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk membatalkan vonis tersebut.

"Kita akan melakukan peninjauan kembali ke MA, dan saya akan berkoordinasi dengan Jaksa Agung sebagai pengacara negara," kata Siti usai penutupan Sekolah Legislatif Partai Nasdem di Jakarta, pada Jumat (19/7/2019).

Menurut Siti, upaya hukum tersebut akan dilakukan setelah pemerintah menerima salinan putusan MA dan membahasnya. Dia mengaku sebenarnya telah membaca sebagian amar putusan.

"Jadi nanti diambil dulu saja dokumennya. Saya dengan Jaksa Agung dan semua yang dituntut, ada Menteri Kesehatan, ada Gubernur Kalteng, semuanya nanti kita koordinasikan," ujar Siti.

Siti juga berencana segera membahas langkah selanjutnya bersama dengan jajaran menteri yang dipimpin oleh Menkopolhukam Wiranto.

"Kami sudah rapat beberapa kali dengan Pak Menkopolhukam dan minggu depan akan rapat lagi. Saya kira Senin kita akan cek, tapi intern kami tadi sudah bahas, tahun lalu saya juga ikuti ini," ujar Siti.

Perkara ini berawal dari kasus karhutla di Kalimantan Tengah. Kemudian tujuh warga mengajukan gugatan perdata atas kasus ini. Para penggugat itu: Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin dan Mariaty.

Gugatan mereka dimenangkan majelis hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya pada 2017 dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya di tahun 2018.

Para tergugat di perkara tersebut adalah Presiden Joko Widodo, Menteri LHK, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalimantan Tengah dan DPRD Kalteng.

Baca juga artikel terkait KARHUTLA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH