Menuju konten utama

Jokowi Diminta Terbitkan Keppres Soal Penyuluh Pertanian Jadi ASN

Presiden Jokowi diminta untuk menerbitkan peraturan terkait pengangkatan pegawai penyuluh pertanian yang usianya di atas 35 tahun.

Jokowi Diminta Terbitkan Keppres Soal Penyuluh Pertanian Jadi ASN
Presiden Joko Widodo meninjau petani menanam padi pada Gerakan Mengawal Musim Tanam (GMMT) Oktober-Maret (OKMAR) 2018/2019 di Desa Leuwigoong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (19/1/2019). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi.

tirto.id - Ketua Forum Komunikasi Nasional (FK Nas) THL-TBPP, Gunadi mengatakan sudah sempat bertemu dengan Presiden Joko Widodo untuk membicarakan status Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP).

Saat ini, menurutnya, sudah ada 6.058 THLTBPP usia di bawah 35 tahun yang diangkat menjadi penyuluh pertanian pegawai negeri sipil. Walaupun sebelumnya, kata Gunadi, Presiden memberlakukan moratorium pengangkatan PNS.

Ia juga mengatakan bahwa pada Februari ini akan dilangsungkan tes ASN untuk para penyuluh pertanian.

"Bapak Presiden Joko Widodo yang memberikan kesempatan kepada 17.000 penyuluh THL TBPP dan Tenaga Teknis Pertanian lainnya untuk mengikuti tes ASN yang rencananya akan dimulai awal bulan Februari tahun 2019," ujarnya melalui pesan singkat, Senin (4/2/2019).

Kendati demikian ia masih berharap Presiden Jokowi bersedia untuk menerbitkan peraturan terkait pengangkatan pegawai penyuluh pertanian yang usianya di atas 35 tahun.

"Akan menjadi semakin sempurna nikmat yang kami rasakan jika Bapak Presiden Joko Widodo berkenan menerbitkan Keppres bagi pengangkatan THL-TBPP usia di atas 35 tahun menjadi CPNS sebagaimana Keppres Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Tenaga Dokter Gigi dan Bidan PTT," tandasnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo juga menjanjikan akan mempercepat penyelesaian status para penyuluh pertanian menjadi ASN. Ia mengatakan akan segera membicarakan hal tersebut dengan Kemenpan-RB.

"Kita bicara apa adanya, problem THL-TBPP kita selesaikan secara bertahap. Kita siapkan dulu payung hukumnya, agar tidak nabrak-nabrak undang-undang. Besok saya akan panggil Menpan RB, saya akan tanya aturannya seperti apa?" ujarnya ketika menghadiri acara Silaturahmi Nasional dengan THL-TBPP se Indonesia di Semarang, Minggu (3/2/2019) kemarin.

THL-TBPP adalah Tenaga Harian Lepas (kontrak) Penyuluh Pertanian yang direkrut oleh Pemerintah Pusat yakni Kementerian Pertanian RI sejak tahun 2007-2009 untuk menjaga kedaulatan pangan.

Tugas utamanya mendampingi petani dalam melaksanakan budidaya, pengendalian hama dan penyakit, penanganan usai panen serta pemasaran hasil.

Baca juga artikel terkait PERTANIAN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri