Menuju konten utama
Hari Pers Nasional 2023

Jokowi Diminta Tak Pakai KUHP Baru Buat Penjarakan Wartawan

"Mohon dengan sangat bapak presiden, jangan (KUHP baru) sekali-kali digunakan untuk memenjarakan wartawan. Ini aspirasi kami semua pak."

Jokowi Diminta Tak Pakai KUHP Baru Buat Penjarakan Wartawan
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato saat menghadiri perayan HUT ke-8 Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Jakarta, Selasa (31/1/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

tirto.id - Presiden Joko Widodo menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 di Deli Serdang, Sumatra Utara, Kamis 9 Februari 2023. Dalam kesempatan itu kepala negara diingatkan untuk tidak menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru untuk memenjara wartawan.

"Mohon izin, kami atas nama teman-teman pers menyampaikan sedikit aspirasi. Sedikit, tapi sangat penting tentang KUHP yang baru disahkan DPR," ujar Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal S dikutip dari Antara.

Pihaknya menyoroti kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi menghadapi upaya pembungkaman setelah KUHP baru disahkan DPR pada Selasa, 6 Desember 2022 lalu.

Menurut Atal ada belasan pasal dalam KUHP baru yang dinilai dapat menjerat wartawan maupun perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Ketentuan-ketentuan pidana yang bisa menjerat pers dalam KUHP baru dianggap mencederai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999.

"Mohon dengan sangat bapak presiden, bahwa jangan (KUHP baru) sekali-kali digunakan untuk memenjarakan wartawan. Ini aspirasi kami semua pak, dan saya yakin presiden dan para menteri, TNI, Polri mau mendengarkan aspirasi komunitas pers ini," tegasnya.

Atal juga menyinggung publisher rights atau hak penerbit di Indonesia diharapkan bisa segera disahkan oleh Presiden Jokowi guna mendorong kualitas jurnalistik di Indonesia.

Sebab pengesahan regulasi tentang publisher rights versi Indonesia merupakan janji Presiden Jokowi ketika HPN 2022 di Kendari, Sulawesi Tenggara, sebagai instrumen menyelamatkan daya hidup pers nasional.

"Mohon pak presiden, pengesahan Peraturan Presiden tentang publisher rights agar disegerakan dan tidak ditunda-tunda," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga menginginkan agar pemerintah tidak menghilangkan aspirasi maupun masukan organisasi pers dalam draf yang telah diajukan ke Presiden Jokowi.

"Mohon pak presiden, pemerintah tidak banyak mencoret aspirasi dan masukan-masukan kami di dalam regulasi tersebut," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KEBEBASAN PERS

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky