Menuju konten utama

Jokowi Didesak Untuk Umumkan Hasil Penyelidikan TPF Munir

Sejumlah pihak menuntut Jokowi mengumumkan hasil penyelidikan TPF Munir, mengingat masa jabatannya sebagai Presiden akan segera berakhir.

Jokowi Didesak Untuk Umumkan Hasil Penyelidikan TPF Munir
Koordinator KontraS Haris Azhar (kanan), mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir, Amiruddin Al Rahab (tengah) dan advokat kasus pembunuhan Munir, Asfinawati (kiri) memegang kartu pos yang menuntut Presiden Joko Widodo untuk segera mengumumkan laporan TPF ketika konferensi pers di Jakarta, Minggu (27/11).ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/aww/16.

tirto.id - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo didesak oleh sejumlah pihak untuk segera menemukan dan mengumumkan hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus terbunuhnya Munir, aktivis HAM yang meninggal diracun pada 2004 silam.

Desakan tersebut berupa surat terbuka yang dikirim oleh sejumlah pihak seperti Suciwati (istri Munir), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Imparsial, Amnesty International Indonesia, Setara Institute, dan lain-lain.

Koordinator Kontras Yati Andriyani mengatakan bahwa, sudah waktunya Joko Widodo menemukan dan mengumumkan hasil penyelidikan TPF Munir mengingat tak lama lagi jabatannya sebagai Presiden RI selesai.

"Ini sudah hampir menjelang akhir pemerintahannya. Sangat disesalkan tak sedikit pun ada kemajuan dalam pengusutan kasus Munir. Hingga saat ini juga tidak diketahui dimana kejelasan lokasi TPF," kata Yati saat dihubungi Tirto, Kamis (23/8/18) malam.

Padahal, kata Yati, di dalam TPF tersebut tertulis bahwa Pemerintah harus menjelaskan hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

"Pada 2016 lalu, sudah mengajukan keterbukaan informasi publik ke KIP, dan diputuskan oleh KIP bahwa dokumen TPF harus diumumkan ke masyarakat," kata Yati.

Namun, lanjut Yati, terdapat polemik dimana Pemerintah berdalih bahwa dokumen TPF tersebut tidak ada alias hilang. Meski mantan Menseskab Sudi Silalahi telah mengirimkan fotokopi dokumen TPF yang telah dibenarkan oleh Juru Bicara Kepresidenan RI Johan Budi, Pemerintah tetap enggan membuka dokumen tersebut.

"Sampai titik ini, sebenarnya Pemerintah tak lagi memiliki alasan untuk tidak mengumumkan TPF. Ketiadaan atau kehilangan pun tidak menggugurkan kewajiban Presiden untuk mengumumkan hasil dokumen tersebut," jelas Yati.

Yati mengatakan akan memberikan peringatan lebih keras kepada Joko Widodo mengingat janji yang belum dituntaskan hingga saat ini.

"Jika sikap seperti ini dilanjutkan, ini merupakan bentuk pembangkangan dan kelalaian hukum yang serius oleh Presiden untuk menghalangi pemenuhan keadilan, mengingat TPF yang berisi hasil penyelidikan ini berada di bawah Keppres," tutup Yati.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN MUNIR atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Yandri Daniel Damaledo