Menuju konten utama

Jokowi Didesak Ambil Alih Pengusutan Kasus Novel dan Bentuk TGPF

Wadah Pegawai KPK mendesak Presiden Jokowi segera mengambil alih pengusutan kasus Novel dan membentuk TGPF Independen. 

Jokowi Didesak Ambil Alih Pengusutan Kasus Novel dan Bentuk TGPF
Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo bersama Penyidik senior KPK Novel Baswedan membacakan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo saat acara penyambutan Novel kembali aktif bekerja, di pelataran gedung KPK, Jumat (27/7/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( WP KPK) meminta Presiden Joko Widodo segera mengambil alih tanggung jawab pengusutan kasus penyerangan Novel Baswedan.

Menurut Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap, apabila Tim Pencari Fakta (TPF) bentukan Polri tak mampu mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap Novel, Jokowi harus segera bertindak.

"WP KPK menyatakan sikap, jika tim ini [bentukan Polri] tidak berhasil mengungkap pelakunya, agar Presiden mengambil alih pengungkapan kasus Novel Baswedan," kata Yudi dalam rilis tertulis pada Senin (8/7/2019).

Menurut dia, Jokowi mesti mengambil alih kasus ini dengan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang bersifat independen serta bertanggungjawab langsung kepada presiden.

"[Pembentukan TGPF perlu] Sebagai bentuk realisasi janji beliau [Jokowi], sekaligus komitmen terhadap pemberantasan korupsi," ujar dia.

Desakan WP KPK tersebut muncul karena masa kerja TPF bentukan Polri telah berakhir pada 7 Juli 2019. Hingga hari ini, tim yang dibentuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada 8 Januari 2019 itu tak kunjung bisa mengungkap pelaku penyerangan terhadap Novel.

Yudi menyatakan, desakan pembentukan TGPF Independen oleh presiden sebenarnya sudah sejak lama disampaikan oleh para pegiat antikorupsi. Namun, desakan itu tidak kunjung dipenuhi oleh Jokowi. Sementara hingga kasus Novel berusia 2 tahun, tidak ada pelaku yang ditangkap.

"Sampai hari ini masih belum ada pihak yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut," ujar Yudi.

Dia menambahkan hal tersebut tentu membuat publik bertanya-tanya mengapa dan apa yang menyebabkan pelaku penyerangan terhadap Novel tidak kunjung terungkap.

"Kasus Novel seharusnya terus dipandang bukan menjadi kasus individu Novel Baswedan tetapi merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan dari penyerangan dan teror terhadap KPK," tegas Yudi.

Pembiaran terhadap kasus teror terhadap pegawai maupun pimpinan KPK, kata Yudi, bisa menjadi angin segar bagi pihak yang ingin menyerang Komisi Antirasuah.

"Wadah Pegawai KPK memandang ketidakseriusan pengungkapan kasus Novel merupakan cerminan komitmen yang lemah terhadap pemberantasan korupsi," ujar dia.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Addi M Idhom