Menuju konten utama

Jokowi Cari Figur Pengganti Lili Pintauli di KPK

Presiden Jokowi tengah memproses nama pengganti Lili Pintauli sebagai Wakil Ketua KPK.

Jokowi Cari Figur Pengganti Lili Pintauli di KPK
Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan pers tentang perkembangan terkini pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (30/8/2021). ANTARA FOTO/Biro Pers dan Media Setpres/Handout/wsj.

tirto.id - Presiden Joko Widodo mengaku masih memproses pengisian jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri per Senin 11 Juli 2022.

"Masih dalam proses untuk pengganti dari Bu Lili Pintauli, masih dalam proses," kata Jokowi di Subang, Jawa Barat, Selasa (12/7/2022).

"Karena kan baru saja surat pemberhentiannya Minggu yang lalu sudah saya tanda tangani dan ini masih dalam proses untuk penggantiannya," lanjut dia.

Jokowi tidak mengungkapkan alasan mundurnya Lili Pintauli. Namun Mantan Wali Kota Solo ini memastikan bahwa ia akan segera mengirimkan nama pengganti Lili ke DPR.

"Kami akan segera mengajukan (pengganti Lili) ke DPR secepatnya," jelas Jokowi.

Lili Pintauli resmi mengundurkan diri dari kursi pimpinan KPK setelah Presiden Jokowi menandatangani surat pemberhentian dia pada Senin 11 Juli 2022.

Surat permohonan pengunduran diri Lili terungkap dalam konferensi pers Dewan Pengawas KPK. Lili mengajukan pengunduran diri per 11 Juli 2022 kepada Presiden Jokowi. Jokowi lalu menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 71/P/2022 tanggal 11 Juli 2022.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan menuturkan bahwa kursi Lili akan diisi, tetapi proses pengisian jabatan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada presiden.

"Itu (mekanisme penggantian Komisioner KPK) ada di tangan presiden. Ada diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Sepintas saya berikan penjelasan kepada saudara nanti presiden akan menyampaikan beberapa nama nama-nama. Ini adalah nama-nama orang yang dulu diajukan ke DPR yang tidak terpilih," kata Tumpak.

Terkait jumlah nama yang akan diajukan, Tumpak mengatakan bahwa hal tersebut adalah hak presiden untuk menentukan.

"Presiden dulu mengajukan 10, ini lah nanti yang akan diajukan oleh presiden kepada DPR. Berapa jumlahnya yang akan diajukan terserah beliau, nanti diajukan ke DPR untuk dimintakan persetujuannya, kira-kira begitu," ucap Tumpak.

Pengunduran diri Lili tidak terlepas dari kasus pelanggaran etik yang dilakukannya pada awal 2022 lalu. Ia diduga menerima fasilitas gratifikasi berupa tiket dan akomodasi acara MotoGP pada Maret 2022 lalu.

Kasus dugaan pelanggaran etik itu diproses oleh Dewas KPK. Namun, sidang berakhir dengan putusan perkara dihentikan lantaran Lili sudah mengundurkan diri dari KPK.

Baca juga artikel terkait KASUS ETIK LILI PINTAULI SIREGAR atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky