Menuju konten utama
PP No. 105 Tahun 2021

Jokowi Bolehkan Barang Sitaan Dilelang Meski Kasus Baru Penyidikan

Jokowi mengeluarkan PP No. 105/2021 yang memperbolehkan barang sitaan dilelang meski kasusnya belum inkrah.

Jokowi Bolehkan Barang Sitaan Dilelang Meski Kasus Baru Penyidikan
Presiden Joko Widodo (kanan) memberikan keterangan pers terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta, Senin (23/8/2021). ANTARA FOTO/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden/aww.

tirto.id - Presiden Joko Widodo membolehkan barang sitaan untuk segera dilelang meski berada dalam status penyidikan. Hal tersebut berlaku setelah Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi per tanggal 12 Oktober 2021.

“Lelang benda sitaan dapat dilakukan dalam tahap penyidikan, penuntutan atau perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan," demikian bunyi Pasal 3 PP tersebut sebagaimana dilihat Tirto, Selasa (26/10/2021).

Barang bisa dilelang harus memenuhi syarat lekas rusak, membahayakan atau memiliki biaya penyimpanan yang terlalu tinggi atau mahal. Benda-benda yang boleh dilelang harus barang yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan/diperjualbelikan berdasarkan peraturan perundang-undangan kecuali untuk dilelang.

Khusus untuk benda sitaan dalam status penyidikan, tindak pelelangan harus melalui persetujuan tersangka atau kuasa hukum. Tanda persetujuan dilakukan penyidik dengan menyampaikan permintaan persetujuan tertulis kepada tersangka atau kuasa hukum.

Tersangka atau kuasa hukum diberi waktu 3 hari untuk memberikan tanggapan. Apabila tersangka/kuasa hukum setuju atau tidak menjawab dalam maksimal 3 hari, barang tersebut bisa dilanjutkan proses lelang. Penyidik juga bisa tetap melanjutkan pelelangan meski tersangka atau kuasa hukumnya menolak dengan catatan.

“Dalam hal tersangka atau kuasa hukumnya sebagaimana dimaksud pada ayat 3 memberikan tanggapan yang isinya menolak, penyidik atau penuntut umum dapat melanjutkan proses lelang benda sitaan," demikian bunyi Pasal 5 ayat 5 PP tersebut.

"Dalam hal proses lelang benda sitaan tetap dilanjutkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 5 penyidik atau penuntut untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada tersangka atau kuasanya paling lambat 7 hari terhitung sejak diterimanya surat jawaban dari tersangka atau kuasanya," bunyi Pasal 6 PP tersebut.

Benda sitaan yang akan dilelang harus ditetapkan nilai limit oleh penjual. Nilai tersebut berdasarkan hasil penilaian dari tim penilai pemerintah atau penilai publik. Barang tersebut dilelang lewat kantor lelang negara yang wilayah kerjanya meliputi tempat benda sitaan berada.

Lelang benda pun disaksikan atau tidak disaksikan oleh tersangka, terdakwa atau kuasanya. Barang pun bisa dilelang kembali jika tidak laku.

Baca juga artikel terkait LELANG KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz