Menuju konten utama

Jokowi Bisa Cabut Wewenang Mutasi, Promosi dan Pemberhentian PNS

Presiden Jokowi kini bisa turut mencabut kewenangan untuk mutasi, promosi dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) apabila ada pelanggaran sistem merit.

Jokowi Bisa Cabut Wewenang Mutasi, Promosi dan Pemberhentian PNS
Presiden Joko Widodo bersiap meninjau penyerahan Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kantor Pos Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/5/2020). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah.

tirto.id - Presiden Jokowi kini bisa turut mencabut kewenangan untuk mutasi, promosi dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dalam aturan itu, Presiden mengubah sejumlah kewenangan dan syarat seseorang untuk menjadi ASN dan pejabat tinggi pemerintahan.

Pada beleid yang ditandatangani 28 Februari 2020, Presiden Jokowi kini dapat mencabut kewenangan mutasi, promosi dan pemberhentian ASN yang dipegang menteri, pimpinan lembaga termasuk sekretaris jenderal kementerian/lembaga hingga kepala daerah apabila ada pelanggaran pelaksanaan sistem merit atau demi meningkatkan kinerja pemerintahan.

"Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali oleh Presiden dalam hal: a. pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK; atau b. untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," tulis pasal 3 ayat 7 dalam Perpres tersebut sebagaimana dilihat Tirto, Jumat (15/5/2020).

Selain mengatur kewenangan, Presiden juga mencabut kewenangan instansi lembaga untuk memindahkan pegawai. Aturan ini juga mengatur tentang penundaan pelatihan prajabatan calon ASN.

Prajabatan bisa ditunda apabila ada ketetapan menteri bahwa pertimbangan ketersediaan anggaran, sarana dan prasarana pelatihan, sumber daya manusia pelatihan, dan/atau kebijakan strategis nasional. Seluruh calon ASN tidak bisa dinyatakan ASN sampai mereka mengikuti dan lulus tes prajabatan.

Presiden juga mengubah definisi kepangkatan. Dalam pasal 46, definisi kepangkatan berubah dari kedudukan yang menunjukkan tingkatan jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian menjadi hanya menunjukkan tingkatan jabatan.

Kemudian, Presiden Jokowi juga mengubah persyaratan tentang pejabat fungsional. Presiden menghapus syarat kewajiban pejabat fungsional yang dilantik harus mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial, Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina.

Poin menarik lain adalah para TNI/Polri yang ingin alih status menjadi ASN lebih mudah mengisi jabatan tinggi pertama. Presiden menghapus seluruh syarat seperti lulus tes, batasan pendidikan hingga syarat rekam jejak baik maupun pengalaman jabatan untuk duduk di jabatan tinggi pertama.

Pemerintah menetapkan semua PNS yang tidak mengundurkan diri sebagai PNS pada saat ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum langsung diberhentikan tidak hormat dengan mengubah isi pasal 254 ayat 4 lewat penerbitan Perpres tersebut.

Selain itu, beleid tersebut juga membuka ruang bagi non-PNS untuk menduduki kursi pejabat tinggi utama dan madya di sektor tertentu seperti di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam yang sebelumnya tidak dapat diisi dari kalangan non-PNS.

Namun, pengisian jabatan tersebut harus berdasarkan persetujuan dari Presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri, Kepala BKN, dan Menteri Keuangan.

Lalu, peraturan pemerintah ini juga mengatur pemberian cuti tahunan kepada guru dan dosen berstatus ASN. Dalam Pasal 315 PP 17/2020 menyatakan PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan, menurut peraturan perundang-undangan berhak mendapatkan cuti tahunan.

Baca juga artikel terkait PNS atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri