Menuju konten utama

Jokowi Bingung Jawab Nasib Honorer, TKN: Justru Dia Berhati-Hati

"Saya kira Pak Jokowi bukan bingung justru dia berhati-hati menjawab nasib guru itu tidak bisa asal-asalan begitu," kata Ahmad.

Jokowi Bingung Jawab Nasib Honorer, TKN: Justru Dia Berhati-Hati
Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.

tirto.id - Presiden Joko Widodo sempat kebingungan ketika menjawab pertanyaaan soal nasib guru honorer di Indonesia. Sikap Jokowi ini kemudian disindir oleh kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai rivalnya dalam pilpres 2019.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Ahmad Basarah mengaku Jokowi hanya tak mau asal bicara. Pasalnya, nasib guru honorer tidak bisa dibicarakan tanpa dasar yang benar.

"Saya kira Pak Jokowi bukan bingung justru dia berhati-hati menjawab nasib guru itu tidak bisa asal-asalan begitu," kata Ahmad di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (28/11/2018).

Untuk itu, kata dia, Jokowi tak mau menjawab tanpa data-data akurat. "Saya kira sikap Pak Jokowi itu justru menunjukkan sangat perhatian dengan nasib guru, sehingga cara menjawab pertanyaan secara tiba-tiba itu ia tidak mau sembarangan dan dia tidak mau serampangan," katanya lagi.

Masalah guru honorer sempat dibahas dalam Peraturan Pemerintah tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) setelah proses seleksi calon pegawai negeri sipil dilakukan. Hal ini merupakan solusi yang tengah digodok sejumlah kementerian dengan Presiden Joko Widodo.

Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko dalam konferensi pers hari Jumat (21/9/2018) di Jakarta menyatakan, sejumlah kementerian termasuk Kementerian Keuangan tengah menggodok skema yang sesuai untuk perekrutan hingga pembayaran P3K.

"Saat ini tengah disusun, digodok, konsepnya dan mudah-mudahan tidak lama lagi bisa ditandatangani oleh presiden," ucap Moeldoko.

Skema PP P3K ini muncul sebagai reaksi untuk menanggulangi masalah 735.825 guru honorer di Indonesia. Mereka memprotes dan meminta untuk dijadikan PNS. Namun, ada yang terbentur batas usia, seperti berumur di atas 35 tahun dan sudah melewati batas usia pendaftaran PNS.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto