Menuju konten utama

Jokowi Belum Ambil Sikap Soal Vonis Gugatan Polusi Udara Jakarta

Presiden Jokowi memilih menunggu salinan putusan pengadilan tentang pencemaran udara di Jakarta. 

Presiden Joko Widodo melepas maskernya sebelum memberikan pernyataan pers tentang perkembangan terkini pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (30/8/2021). ANTARA FOTO/Biro Pers dan Media Setpres/Handout/wsj.

tirto.id - Presiden Joko Widodo belum mengambil sikap setelah adanya putusan gugatan masyarakat (citizen lawsuit) tentang polusi udara di Jakarta.

Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan meski Jokowi belum mengambil sikap, pihak istana sudah berkomunikasi dengan kementerian teknis sambil menunggu salinan putusan.

"Soal ini kami sudah berkomunikasi dengan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Posisi pada saat ini adalah menunggu salinan putusan pengadilan terkait untuk kemudian dipelajari terlebih dahulu sebelum diputuskan langkah selanjutnya yang akan diambil," kata Dini dalam keterangan, Jumat (17/9/2021).

Dini mengatakan Jokowi berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan publik. Oleh karena itu, Jokowi diyakini akan mendukung putusan pengadilan selama bermanfaat bagi publik.

"Yang pasti komitmen presiden untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik tidak berubah. Jadi sepanjang putusan pengadilan adalah sejalan dengan semangat tersebut Presiden pasti akan mendukung," kata Dini.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus tujuh pejabat negara bersalah dan melawan hukum dalam gugatan warga negara atas pencemaran udara Jakarta, Kamis (16/9/2021).

Para pihak yang dinyatakan bersalah adalah Tergugat I Presiden Republik Indonesia, Tergugat II Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Tergugat III Menteri Kesehatan, Tergugat IV Menteri Dalam Negeri, Tergugat V Gubernur DKI Jakarta, Turut Tergugat I Gubernur Banten dan Turut Tergugat II Gubernur Jawa Barat.

Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri memutus untuk menghukum sejumlah pejabat untuk memperbaiki tata kelola udara di Jakarta. Majelis hakim juga menuntut tergugat untuk membayar perkara sebesar Rp4.255.000,00.

Mendengar putusan tersebut, perwakilan kuasa penggugat Ayu Eza Tiara menyatskan para penggugat dan tim advokasi mengapresiasi putusan yang dibuat oleh Majelis Hakim dan berpihak pada kepentingan seluruh warga.

“Di sini ada beberapa putusan yang dikabulkan sebagian. Hakim menolak adanya pelanggaran hak asasi manusia di sana namun yang lainnya terpenuhi. Dan soal Turut Tergugat I dan II (Pemprov Banten dan Jabar) itu mengikuti putusan yang ada. Meski begitu kami menilai bahwa putusan tersebut merupakan putusan yang tepat dan bijaksana, mengingat dari proses pembuktian di persidangan sudah sangat jelas bahwa Pemerintah telah melakukan kelalaian dalam mengendalikan pencemaran udara,” ujar Ayu dalam keterangan tertulis, Kamis.

Ayu berharap para tergugat tidak melakukan upaya hukum lanjutan dan lebih berfokus mematuhi putusan dengan melakukan upaya perbaikan kondisi udara di Jakarta.

“Dan perlu kami tegaskan kembali bahwa tim advokasi Koalisi Ibukota sangat terbuka untuk turut serta dalam perbaikan kualitas udara di Jakarta, serta Banten dan Jawa Barat. Kami juga akan mengawal agar pemerintah betul-betul menuntaskan kewajibannya,” tutur Ayu.

Sebagai salah satu pihak yang dinyatakan bersalah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tidak akan banding setelah divonis "melakukan perbuatan melawan hukum" dalam pencemaran udara Jakarta.

"Hari ini juga, PN Jakpus mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara, Pemprov DKI memutuskan tidak akan banding," ujar Anies melalui akun Twitter, Kamis (16/9/2021).

Baca juga artikel terkait GUGATAN POLUSI UDARA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto