Menuju konten utama
Komisioner KPK Usulan Presiden

Jokowi Ajukan Johanis Tanak & I Nyoman Wara jadi Pengganti Lili

Arsul Sani sebut dua nama yang diusulkan Jokowi ke DPR adalah Johanis Tanak dari Kejaksaan dan I Nyoman Wara dari BPK.

Jokowi Ajukan Johanis Tanak & I Nyoman Wara jadi Pengganti Lili
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ,Jakarta. tirto.id/Tf Subarkah

tirto.id - Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan akan segera mencari komisioner KPK baru untuk menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri. Proses tersebut baru bisa dilaksanakan pekan depan mengingat surat presiden baru tiba di DPR pada Senin (19/9/2022).

“Jadi dalam agenda rapat pimpinan kemarin surat dari presiden baru turun. Sehingga rapim kemarin baru mengagendakan pembahasan di pekan depan," kata Dasco di Gedung DPR RI pada Selasa (20/9/2022).

Nantinya para pimpinan DPR akan membahas kembali surat tersebut pada Senin (26/9/2022). Hasil rapat tersebut akan menjadi instruksi bagi Komisi III selaku mitra dari KPK untuk menjalankan mekanisme seleksi komisioner yang baru.

“Nanti di hari Senin akan ada Rapim, dan akan ada penugasan kepada komisi teknis terkait yaitu Komisi III dan mekanismenya akan diserahkan kepada mereka," ujarnya.

Dasco menjelaskan bahwa nama yang diusulkan oleh presiden dalam suratnya merupakan sosok yang lolos dalam fit and proper test Komisi III dengan nomor urut 6 dan 7.

“Saya pikir nama yang diusulkan sudah melalui uji kepatutan dan uji kelayakan. Dan katanya ada dua nama yang disampaikan kepada presiden," terangnya.

Secara terpisah, Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menyebut dua nama yang diusulkan Presiden Jokowi ke DPR adalah Johanis Tanak dari Kejaksaan, dan I Nyoman Wara dari BPK.

“Yang saya dengar namanya Pak Johanis Tanak dari Kejaksaan dan I Nyoman Wara dari BPK,” kata dia.

Arsul menerangkan DPR berkewajiban untuk segera memproses hasil surat presiden tersebut maksimal 30 hari sejak dikirimkan.

“Kalau Komisi III di DPR akan melaksanakan proses surat tersebut 30 hari sejak suratnya diterima oleh presiden. Tidak termasuk reses. Sehingga kalau mau dilaksanakan di forum yang akan datang masih bisa," ungkapnya.

Baca juga artikel terkait PENGGANTI LILI PINTAULI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz