Menuju konten utama

Joko Driyono Minta Diperiksa Lagi oleh Satgas Anti-Mafia Bola

Jokdri akan diperiksa lagi pada 27 Februari mendatang. Penyidik kepolisian masih membutuhkan keterangannya soal barang bukti yang disita Satgas Anti-Mafia Bola.

Joko Driyono Minta Diperiksa Lagi oleh Satgas Anti-Mafia Bola
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) melambaikan tangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan digedung Dit Res Krimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/2/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama.

tirto.id -

Setelah dicecar dengan 40 pertanyaan secara maraton Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono alias Jokdri akan diperiksa lagi oleh Satgas Anti-Mafia Sepakbola pada 27 Februari mendatang dalam kasus perusakan barang bukti keuangan Persija.

"Jadi untuk tadi malam kita sudah lakukan pemeriksaan sampai jam 6 pagi. Yang bersangkutan akan meminta dijadwalkan lagi tanggal 27 Februari. Diperiksa lagi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono di Polda Metro, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2019).

Argo menjelaskan pada pemeriksaan mendatang, penyidik akan lebih banyak menggali kembali keterangan Jokdri, berkaitan dengan barang bukti yang disita.

Polisi beralasan masih membutuhkan keterangan Jokdri untuk memverifikasi barang bukti yang disita Satgas Anti-Mafia Sepakbola. Barang bukti tersebut seperti bukti transfer, buku tabungan, dan beberapa bukti lainnya.

"Tentunya itu [barang bukti] nanti pekerjaan penyidik untuk memverifikasi semuanya. Dan nanti akan dijadwalkan tanggal 27 Februari jam 10," ucap Argo.

Argo juga menjelaskan untuk sementara belum ada penahanan untuk Jokdri. "Semuanya tergantung penyidik, untuk sementara belum ada penahanan," kata Argo.

Penyidik Satgas Anti-Mafia Sepakbola telah memeriksa Joko Driyono selama 22 jam. Pemeriksaan dimulai sejak Kamis (21/2) pukul 10.00 WIB hingga Jumat (22/2) pukul 08.00 WIB.

Jokdri menolak memberitahukan soal substansial pertanyaan, tapi ia menyebutkan bahwa pemeriksaan berkaitan dengan penggeledahan PT Liga Indonesia (LI), ketika itu ia berada di Abu Dhabi.

“Saya mohon maaf tidak dapat menyampaikan substansi pertanyaan karena sudah masuk dalam ranah hukum,” kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (22/2/2019).

Jokdri menegaskan bahwa ia tidak dapat menyampaikan perihal pertanyaan penyidik. Selain itu, ia mengaku siap jika penyidik harus memeriksa kembali dirinya.

“Bisa saja akan ada pertemuan berikutnya untuk melengkapi data yang dirasa kurang, saya siap melakukan pemeriksaan berikutnya,” jelas Jokdri.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Agung DH