Menuju konten utama

Joko Driyono Tidak Ditahan Satgas Setelah Jalani Pemeriksaan 14 Jam

Jokdri diperiksa selama 14 jam sejak Rabu pagi hingga tengah malam. Meski sudah diperiksa empat kali, Jokdri belum ditahan oleh Satgas Antimafia Bola. 

Joko Driyono Tidak Ditahan Satgas Setelah Jalani Pemeriksaan 14 Jam
Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono usai diperiksa Satgas Antimafia Bola Polri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/2/2019) tengah malam. tirto.id/Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Joko Driyono (Jokdri) selesai menjalani pemeriksaan keempatnya sejak ditetapkan sebagai tersangka penghancuran barang bukti kasus pengaturan skor pada Rabu tengah malam (6/3/2019).

Kendati diperiksa selama 14 jam, Plt Ketua Umum PSSI itu tidak ditahan oleh Satgas Antimafia Bola.

Jokdri terlihat masuk ke ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB, Rabu pagi. Dia baru keluar dari ruang pemeriksaansekitar pukul 24.00 WIB.

Saat masuk dan keluar ruang pemeriksaan, Jokdri tampak mengenakan pakaian sama, setelan biru hitam dan jaket warna biru.

"Alhamdulillah, saya telah menyelesaikan pemeriksaan. Tentu saya bersedia untuk memberikan keterangan jika dari penyidik, memerlukan dan memanggil saya setiap saat," kata dia.

Sayangnya, saat reporter Tirto menanyakan apa agenda pemeriksaan kali ini, Jokdri menolak memberi keterangan.

"No comment dulu ya," ucapnya.

Jokdri yang keluar didampingi pengacaranya dijemput dengan dua mobil. Dia hanya berbicara di depan awak media 30 detik, kemudian bergegas meninggalkan Mapolda Metro Jaya.

Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari agenda Satgas Antimafia Bola yang juga memeriksa Jokdri pada pada Kamis (27/2/2019) lalu. Saat itu, Jokdri memohon penundaan setelah diperiksa selama empat jam dengan agenda mengonfirmasi keterangan pemeriksaan sebelumnya.

Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (14/2/2019) malam, karena diduga menjadi aktor intelektual perusakan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor oleh tiga tersangka lain.

Jokdri dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP, Pasal 232 KUHP, Pasal 233 KUHP dan Pasal 235 KUHP. Jokdri juga dicekal untuk bepergian ke luar negeri sampai 20 hari, terhitung sejak penetapannya sebagai tersangka.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Hukum
Reporter: Herdanang Ahmad Fauzan
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Addi M Idhom