Menuju konten utama

Joko Driyono Terancam Hukuman Maksimal 7 Tahun Penjara

Eks Ketua Umum PSSI, Joko Driyono (Jokdri), akan menjalani sidang kelima kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor pada Kamis (27/6/2019) pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Joko Driyono Terancam Hukuman Maksimal 7 Tahun Penjara
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

tirto.id - Joko Driyono (Jokdri) sudah menjalani sidang keempat dalam kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (20/6/2019). Salah seorang anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit Hendradi, menyebut masa hukuman maksimal terhadap mantan Plt Ketua Umum PSSI itu bisa 7 tahun penjara.

“Ancaman maksimalnya bisa 7 tahun [penjara]," sebut Sigit Hendradi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, usai sidang keempat, pada Kamis (20/6/2019).

Menurut JPU, Joko Driyono didakwa dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP poin ke-3 dan ke-4; Pasal 235 juncto Pasal 231 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, subsidiair Pasal 232 juncto Pasal 235 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP; dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Joko Driyono selanjutnya akan menjalani sidang kelima kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor pada Kamis (27/6/2019) pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan.

"Besok tanggal 27 [Juni 2019] ya pembacaan tuntutannya. Sore saja, karena saya paginya ada dinas di Pengadilan Tinggi, itu ‘kan nanti juga sebentar saja paling," kata Ketua Tim Majelis Hakim, Kartim Haeruddin.

Sejauh ini, Joko Driyono sudah menjalani sidang sebanyak empat kali. Sidang pertama beragendakan pembacaan dakwaan, sidang kedua dan ketiga berisi kesaksian saksi JPU, dan sidang keempat mengenai seputar pemeriksaan terdakwa.

"Sidang berikutnya [sidang kelima] langsung pembacaan tuntutan. Semoga sesuai dengan persidangan yang telah berlangsung sejauh ini, dan nantinya perkara segera diputus," harap salah seorang anggota tim penasihat hukum Joko Driyono, Mustofa Abidin.

Tim penasihat hukum Joko Driyono sebenarnya mendapat kesempatan untuk menghadirkan saksi fakta dan saksi meringankan, tapi kesempatan itu tidak diambil karena yakin kliennya tidak terlibat tuduhan yang didakwakan.

"Keputusan itu [tidak menghadirkan saksi] memang atas dasar keyakinan kami bahwa Pak Joko tidak seperti apa yang didakwakan," tandas Mustofa sebelumnya.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Hukum
Reporter: Herdanang Ahmad Fauzan
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Iswara N Raditya