Menuju konten utama

Joko Driyono Irit Bicara Usai Jalani Pemeriksaan Selama 14 Jam

Jokdri hanya berbicara singkat kepada wartawan setelah menjalani pemeriksaan selama 14 jam pada Rabu (6/3/2019). Pemeriksaan kali ini merupakan yang ke-4 usai Jodri jadi tersangka. 

Joko Driyono Irit Bicara Usai Jalani Pemeriksaan Selama 14 Jam
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) melambaikan tangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan digedung Dit Res Krimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/2/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama.

tirto.id - Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) irit bicara di hadapan awak media setelah menjalani pemeriksaan keempatnya sejak jadi tersangka pada Rabu (6/3/2019).

Kali ini, Jokdri diperiksa oleh Satgas Antimafia Bola selama 14 jam, sejak Rabu pagi hingga tengah malam. Jokdri masuk ke ruang pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB dan keluar saat mendekati pukul 24.00 WIB.

Usai keluar dari ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Umum, Mapolda Metro Jaya, pria kelahiran Ngawi itu sebenarnya sempat menyambut wartawan dengan hangat.

"Kasihan juga ini teman-teman [wartawan] nunggu sampai jam segini. Ya sudah saya beri keterangan sebentar," kata dia.

Kendati demikian, saat disorot kamera dan menerima pertanyaan dari wartawan, Jokdri enggan memberi jawaban dan cuma berbicara singkat. Dia juga cuma memberi keterangan searah selama kurang lebih 30 detik.

"Mungkin tidak menjawab pertanyaannya ya," ujar dia.

Usai memberi keterangan yang serba seadanya, dia juga tak menggubris pertanyaan-pertanyaan yang diajukan wartawan. Termasuk saat reporter Tirto menanyakan agenda pemeriksaan dirinya kali ini dan berapa jumlah pertanyaan dari penyidik.

"No comment dulu ya," tutur Jokdri singkat sambil melenggang masuk ke mobil pribadinya.

Jokdri sebelumnya sudah tiga kali diperiksa sejak menyandang status tersangka. Antara lain pada Senin (18/2/2019), Kamis (21/2/2019), dan Rabu (27/2/2019).

Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (14/2/2019) karena diduga menjadi aktor intelektual perusakan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor yang dilakukan oleh tiga pelaku lain.

Jokdri dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP, Pasal 232 KUHP, Pasal 233 KUHP dan Pasal 235 KUHP. Jokdri juga dicekal untuk bepergian ke luar negeri sampai 20 hari, terhitung sejak penetapannya sebagai tersangka.

Sejak Bareskrim Polri membentuk Satgas Antimafia Bola, sudah ada 15 orang ditetapkan sebagai tersangka, baik terkait suap dan pengaturan skor atau perkara lain seperti penghancuran barang bukti.

Selain Jokdri, sebagian di antara tersangka-tersangka tersebut juga merupakan bagian dari PSSI. Misalnya Hidayat dan ohar Lin Eng (anggota Komite Eksekutif), Dwi Irianto (anggota Komite Disiplin), Priyanto (eks anggota Komisi Wasit), dan Mansyur Lestaluhu (staf direktur penugasan perwasitan).

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Hukum
Reporter: Herdanang Ahmad Fauzan
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Addi M Idhom