Menuju konten utama
Kasus Perusakan Dokumen

Joko Driyono Enggan Beri Tahu Substansi Pertanyaan Pemeriksaan

Joko Driyono enggak memberitahukan soal substansial pertanyaan terkait kasus perusakan dokumen Persija. Pemeriksaan, kata dia, berkaitan dengan penggeledahan PT Liga Indonesia (LI) saat dirinya berada di Abu Dhabi.

Joko Driyono Enggan Beri Tahu Substansi Pertanyaan Pemeriksaan
Joko Driyono. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Penyidik Satgas Anti-Mafia Sepak Bola telah memeriksa tersangka kasus perusakan dokumen keuangan Persija, Joko Driyono selama 22 jam.

Pemeriksaan dimulai sejak Kamis (21/2/2019) pukul 10.00 WIB hingga Jumat (22/2/2019) pukul 08.00 WIB. Joko menolak memberitahukan soal substansial pertanyaan, tapi ia menyebutkan bahwa pemeriksaan berkaitan dengan penggeledahan PT Liga Indonesia (LI), ketika itu ia berada di Abu Dhabi.

“Saya mohon maaf tidak dapat menyampaikan substansi pertanyaan karena sudah masuk dalam ranah hukum,” kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (22/2/2019).

Joko tiga kali menegaskan bahwa ia tidak dapat menyampaikan perihal pertanyaan penyidik.

Selain itu, ia mengaku siap jika penyidik harus memeriksa kembali dirinya.

“Bisa saja akan ada pertemuan berikutnya untuk melengkapi data yang dirasa kurang, saya siap melakukan pemeriksaan berikutnya,” sambung Joko.

Penyidik juga telah memeriksa Joko hampir 21 jam pada pemeriksaan pertama yang berlangsung ipada Senin (18/2/2019), pukul 10.00 WIB dan rampung pada Selasa (19/2/2019) sekitar pukul 06.53 WIB.

Joko ditetapkan menjadi aktor intelektual perusakan dokumen keuangan Persija. Ia menyuruh Muhammad Mardani Mogot alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofur untuk memasuki ruangan PT LI guna mengambil dan merusak berkas tersebut.

Pria yang memulai kiprah di Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) sejak 1991 itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 232 KUHP, Pasal 233 KUHP dan Pasal 235 KUHP.

Joko Driyono juga dicekal untuk bepergian ke luar negeri sampai 20 hari, terhitung sejak penetapannya sebagai tersangka, Kamis (14/2/2019) lalu.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno