Menuju konten utama

Jokdri Susun Pembelaan Setelah Pledoi Ditolak Jaksa

Tim kuasa hukum Joko Driyono akan menyiapkan pembelaan usai permohonannya ditolak oleh jaksa.

Jokdri Susun Pembelaan Setelah Pledoi Ditolak Jaksa
Terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono (tengah) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

tirto.id - Sidang kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor yang melibatkan mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono berlanjut Selasa (16/7/2019) besok.

Dalam persidangan mendatang, Tim Penasihat Hukum Jokdri akan membacakan pembelaan berupa duplik.

"Jadi sidang hari ini ditutup dulu ya. Lanjut besok jam 14.00 atau 15.00. Sambil memberikan kesempatan penasihat hukum untuk menyusun dupliknya," tutur Ketua Tim Majelis Hakim, Kartim Haeruddin, di PN Jakarta Selatan, Senin (15/7/2019).

Dalam persidangan hari ini, Tim Penasihat Hukum dan Majelis Hakim telah mendengarkan pembacaan replik oleh JPU, Sigit Hendradi.

Sigit mengatakan, menolak pledoi Jokdri dan Tim Penasihat Hukumnya untuk seluruhnya.

"Akses yang didapat saksi Dani untuk masuk menggunakan finger print menurut kami tergolong menggunakan kunci palsu. Karena dilakukan dengan diam-diam dan tanpa persetujuan Satgas Antimafia Bola," ujar Sigit menjelaskan salah satu alasan di balik penolakan tersebut.

Kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor yang melibatkan Jokdri bermula ketika Jokdri menjadi aktor intelektual di balik pengambilan sejumlah dokumen dan perusakan CCTV di Kantor PT Liga Indonesia yang disegel Satgas Antimafia Bola, Kamis 31 Januari 2019.

Jokdri terbukti memerintahkan sopir pribadinya, Muhammad Mardani Morgot serta office boy PT Liga Indonesia, Mus Mulyadi untuk melakukan dua tindakan tersebut.

Dalam persidangan yang lalu, mantan manajer Pelita Jaya itu dituntut hukuman penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalaninya.

Jokdri dinilai melanggar satu dari tiga dakwaan jaksa, yakni dakwaan kedua subsidiair, Pasal 235 juncto Pasal 233 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Hukum
Reporter: Herdanang Ahmad Fauzan
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Zakki Amali