Menuju konten utama

Jokdri Klaim Tidak Mengenali Laptop Barang Bukti di Kasusnya

Jokdri mengaku tidak mengenali laptop yang menjadi barang bukti di kasusnya. Namun, pengakuan itu berbeda dari keterangan Jokdri pada sidang sebelumnya.

Jokdri Klaim Tidak Mengenali Laptop Barang Bukti di Kasusnya
Mantan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono mengikuti sidang perdana kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/5/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.

tirto.id - Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono (Jokdri) mengklaim tidak mengenali laptop yang menjadi barang bukti dalam kasus yang menyeretnya ke persidangan.

Jokdri menyampaikan hal itu saat diberi kesempatan mengidentifikasi setiap barang bukti dalam sidang perkara perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).

Kendati demikian, pria yang pernah menjabat sebagai manajer Pelita Jaya itu mengenali sisa barang bukti lain seperti tumpukan dokumen dan DVR CCTV.

"Iya benar. Ini dokumennya [yang diamankan dari kantor PT Liga]. Laptop saja yang saya tidak kenal," kata Jokdri kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, pernyataan Jokdri tersebut berkebalikan dengan pengakuannya dalam agenda persidangan sebelumnya. Saat itu, Jokdri sempat bilang bahwa barang bukti laptop yang dibawa JPU dikenalinya sebagai barang inventaris Persija.

Konfirmasi tersebut disampaikan Jokdri beberapa menit setelah salah seorang saksi, Muhammad Subekti mengklaim laptop itu adalah barang inventaris Persija.

"Laptop itu saya masih ingat dibeli tanggal 24, diambilnya tanggal 31," kata Jokdri pada 18 Juni lalu.

Ketika bersaksi dalam persidangan pada 18 Juni lalu, Subekti menyebut laptop itu diambil oleh office boy PT Liga Indonesia, Mus Mulyadi dan Mardani Morgot (sopir Jokdri) atas instruksinya.

Namun, klaim Subekti itu bertolak belakang dengan kesaksian Mus Mulyadi. Saat bersaksi dalam persidangan pada 28 Mei lalu, Mus Mulyadi justru mengaku mengambil laptop itu atas keinginannya sendiri.

"Tidak ada yang suruh. Saya tiba-tiba kepikiran, laptop itu saya ambil saja," ujar Mus.

Persidangan Jokdri sejauh ini sudah berlangsung 4 kali. Pekan depan, Kamis (27/6/2019), sidang kelima perkara perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor ini akan digelar dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Hukum
Reporter: Herdanang Ahmad Fauzan
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Addi M Idhom